Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Sita 149 Dokumen Kredit Fiktif LPD Rp130 Miliar

Bali Tribune/Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto.


balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali menyita 149 dokumen kredit fiktif atas dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh lebih dari Rp130 miliar.
 
"Sementara ada 149 ditemukan dokumen yang diduga kredit fiktif," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto.
 
Ia mengatakan saat ini masih dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen sejumlah tiga boks yang diamankan penyidik dari penggeledahan LPD Sangeh.
 
Dilansir Antara, adapun 149 dokumen tersebut merupakan dokumen kredit fiktif yang ditemukan dari hasil penyelidikan LPD Sangeh. Hingga saat ini, kata Luga tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
 
"Secepatnya kami telaah semua dokumen agar bisa menentukan, apakah membutuhkan keterangan saksi lagi atau tidak sebelum mengumumkan perkara penentuan tersangka," kata Luga.
 
Ia mengatakan untuk perhitungan kerugian sementara saat penyelidikan yaitu lebih dari Rp130 miliar. Kata dia, perhitungan ini akan ditelusuri lebih lagi sehingga diperoleh kerugian negara yang nyata dan pasti.
 
Sebelumnya, penyidik menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh mengalami kerugian antara lain LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
 
Selain itu, kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.
 
Temuan lainnya, LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time dan LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.
 
Dikatakannya, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangan nya.
wartawan
HAN
Category

Desa Adat Denpasar Perkuat Penanganan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar terus mendapat dukungan luas. Kali ini, Desa Adat Denpasar menyatakan kesiapannya mendukung pengolahan sampah organik secara mandiri. 

Hal tersebut ditegaskan Bendesa Adat Denpasar, I Gusti Ngurah Alit Wirakesuma, di hadapan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat sosialisasi di Wantilan Setra Agung Badung, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Sanur Resmi di Bawah Tanah

balitribune.co.id I Denpasar - Proyek fisik Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, resmi rampung 100 persen pada Senin (20/4/2026). Saat ini, Pemerintah Kota Denpasar tengah menunggu tuntasnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif yang ditargetkan rampung awal Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Populasi Anjing Capai 95 Ribu Ekor, Badung Siapkan 115 Ribu Dosis Vaksin Rabies

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan terus mempercepat program vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR), terutama anjing. Dari total 115 ribu dosis vaksin yang disiapkan, hingga kini baru sekitar 10 ribu dosis yang telah terealisasi di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.