Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelian Dinas Cengolo Bantah Tidak Memproses Sertifikat Turun Waris Milik Petani

Bali Tribune/ I Gusti Kade Putra Wirawan
Balitribune.co.id | Tabanan - Kelian Dinas Banjar Cengolo, I Gusti Kade Putra Wirawan, akhirnya angkat bicara, terkait kasus pembuatan sertifikat turun waris untuk beberapa petani di Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Tabanan. Pihaknya membantah kalau dirinya sama sekali tidak memproses pembuatan sertifikat tersebut.
 
I Gusti Kade Putra Wirawan menjelaskan, rencana pengembangan tanah seluas 5 hektar yang berada di wilayahnya, merupakan konsep dari dirinya. Kemudian pihaknyaknya membuat master plan dan mencarikan pengembang. Setelah dapat pengembang, harga tanah petani disepakati dibeli dengan harga Rp. 30 juta per are. Atas usaha pembebasan lahan tersebut sampai terjadi Perjanjian Jual Beli (PJB)  pihaknya bersama tim mendapatkan uang mediasi dari pengembang yang nilainya mencapai Rp 1,5 Miliar.
 
Dikatakan setelah para petani pada bulan februari mendapatkan uang tanda jadi sebesar Rp 10 Juta, pengembang meminta kepada petani untuk sertifikat putih yang masih atas nama orang tuanya agar diturun wariskan. Dimana pada saat itu petani meminta tolong kepada dirinya untuk mengurus sertifikat turun waris, dimana pada saat itu petani dimintai biaya Rp 1,6 Juta per sertifikat. "Para petani sudah tahu kalau biaya untuk turun waris berkisar Rp 12 juta sampai Rp 15 juta. Saya minta biaya Rp 1,6 juta, karena disana saya punya uang mediasi, jadi untuk sisanya saya membiayai," beber, I Gusti Kade Putra Wirawan, Rabu (24/6), saat ditemui di rumah kerabatnya.
 
Putra Wirawan menambahkan, terkait tuduhan kalau dirinya sama sekali tidak memproses sertifikat petani, itu salah. Menurutnya, kalau dirinya sudah memproses sertifikat milik petani, dari mulai mengisi formulir, mencari tandatangan, mencari silsilah, dan bahkan dirinya sudah membayarkan pajak dari tanah petani tersebut agar sertifikat bisa diproses.
 
"Sebenarnya tuduhan itu tidak benar, semua persyaratan untuk turun waris tersebut sudah saya lakukan, dan semua persyaratan sudah pemberkasan tinggal dibawa ke notaris kemudian baru didaftarkan di BPN. Cuma kendala kemarin, saya kehabisan dana untuk pemberkasan di notaris, dimana per sertifkat dimintai biaya Rp 5 juta. Dan saat itu saya menunggu uang mediasi dari pengembang, agar bisa mengurus sertifikat di notaris. Namun pada saat itu malah sertifikat dan berkas-berkasnya diambil oleh kuasa pemilik lahan," tambahnya.
 
Ditambahkan, untuk uang yang diberikan oleh petani, sudah digunakan olehnya untuk memproses pemberkasan sertifikat. Dikatakan untuk proses turun waris tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu satu bulan, paling tidak membutuhkan waktu minimal empat bulan paling cepat bahkan bisa sampai dua tahun. Dirinya membantah kalau mengingkari kesepakatan dari petani terkait pengembalian uang dengan batas waktu yang diberikan. Bahkan dirinya tidak pernah tahu kalau ada surat pernyataan seperti itu dan surat pernyataan itupun tidak pernah sampai ke dirinya dan dirinya tidak pernah menandatangi surat tersebut.
 
"Saya tidak pernah diberitahu oleh mereka kalau ada surat pernyataan untuk pengembalian uang petani yang telah disetor untuk pembuatan sertifikat tersebut. Kalau memang ada seperti itu pasti saya akan selesaikan secara kekeluargaan, kalau saya belum bisa mengembalikan pasti saya minta jatuh tempo. Ini suratnya saja tidak pernah sampai ke saya, dan saya juga tidak ada menandatangani surat tersebut," tandasnya.
 
Terkait dirinya telah dilaporkan kepihak berwajib atas tuduhan dugaan penipuan, tidak menjadi masalah. Namun dirinya menilai dalam kasus ini ada kesengajaan untuk merusak nama baiknya dan dugaan penyerobotan haknya dalam proyek pengembangan tanah tersebut. Yang dari awal ia rintis sampai mengeluarkan uang pribadi yang cukup besar. "Saat ini saya lagi menyiapkan semua berkas-berkas yang sudah saya lakukan kemarin, mudah-mudahan ini membantu," pungkasnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga

Bukan Kekeringan, Ini Penjelasan BPBD Tabanan Terkait Penurunan Air di Telaga Tunjung

balitribune.co.id | Tabanan – Informasi mengenai kondisi Telaga Tunjung di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan yang disebut mengalami kekeringan langsung ditindaklanjuti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan. Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinada Giri bersama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Atlet IODI Tabanan Borong 4 Medali di Kejurnas Dancesport 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kabupaten Tabanan di tingkat nasional. Tiga pasangan atlet berhasil membawa pulang empat medali, terdiri dari satu medali perunggu dan tiga medali perak pada Kejurnas IODI XVI Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajak Lestarikan Lingkungan, Wabup Buleleng Lepas 200 Tukik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengusung tema “LESTARI”, akronim dari Lestarikan Ekosistem, Selamatkan Tukik, Asri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pamit Kenal Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan Terus Diperkuat

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati Tabanan menghadiri acara Pamit Kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, bertempat di Aula Candra Prabawa Lapas Kelas IIB Tabanan, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.