Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Jero Mangku Putu Suratha bakal Berlindung ke Komnas HAM

PEBONGKARAN - Saat pembongkaran Posko Seke semal aparat siaga

Semarapura, Bali Tribune

Setelah dibatalkannya pembangunan posko Seke semal pada Kamis pagi (21/4) di desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, setelah pihak kepolisian turun tangan mengatasi bentrokan yang mungkin terjadi, kondisi di desa tersebut pada Jumat (22/4) berangsur-angsur normal kembali. Warga telah melakukan aktivitas kembali seperti biasanya. Posko yang menjadi pusat keributan kemarin tampak teronggok tidak ada yang mengurus. Yang tersisa hanya puing bangunan, pasir di tepi trotoar. Posko tinggal rangka besi dan bagian bawahnya sudah dicor.

Keluarga Jero Mangku Putu Suratha yang terdiri dari 6 kepala keluarga (KK) di Banjar Kayean Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan, tergolong berani berhadapan dengan ratusan warga banjarnya yang ingin membangun posko sekaha Semal (pemburu tupai). Keluarga Jero Mangku akan menanti keputusan desa setempat mengenai sikapnya menolak keberadaan posko di depan kediamannya. Setelah keributan usai, keluarga Jero Mangku Suratha juga melakukan kegiatan seperti biasanya.

Ditemui di kediamannya, tepat di atas lokasi posko, Mangku Putu Suratha mengaku tindakannya berhadapan dengan warga setempat akan membawa dampak. Tanpa mau menyebut dampak itu, apakah dampak kesepekang atau dampak sanksi adat, Mangku Suratha mengaku sudah paham. ”Sekarang kami menunggu saja apa keputusan desa,” ujar Mangku Suratha, Jumat kemarin.

Dia menjelaskan, apabila ada kelanjutan atas tindakannya menghadang warga yang ingin membangun posko Semal, maka dia akan mencari suaka. ”Kalau ada kelanjutannya, kami akan berlindung ke Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia),” jelasnya.

Selain akan minta perlindungan ke Komnas HAM atas permasalahannya saat ini, pihaknya juga akan merancang melapor ke Polda Bali untuk mencari keadilan. ”Adik saya (Wijana, red) yang akan berurusan untuk laporan itu,” jelasnya.

Pemangku di Pura Bukit Lingga yang diempon (diusung) oleh dua desa, yakni Dawan Kaler dan Dawan Kelod itu tidak bermaksud melawan warga. Hanya saja, pihak keluarga besarnya kurang puas dengan keputusan rapat desa. Pasalnya, sebelum pembangunan posko berlangsung, dulunya tanah 3x4 meter persegi yang jadi polemik saat ini merupakan tanah tidak terurus.

”Dulu tanah itu rejeng (turunan seperti jurang kecil, red), lalu saya bersama keluarga membersihkannya sehingga bersih sekarang,” ungkap Mangku Putu Suratha. Ketika tanah itu sudah bersih, justu ada usul untuk pembangunan posko Semal. ”Dulu posko Semal sudah dua kali pindah tempat. Tidak tahu kenapa harus di tanah depan rumah kami yang dipakai, padahal banyak ada tanah kosong,” jelasnya.

Pihaknya mengklaim, jika keberadaan tanah di depan rumahnya sudah ada sebelum dia lahir. ”Kami keluarga pemangku, membangun merajan (pura keluarga, red) dan rumah sampai tanahnya pakai kosala-kosali (aturan pembangunan, red), tapi kami malah diperlakukan seperti itu,” terangnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.