Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Penanganan Kasus

Bali Tribune/ OLAH TKP - Petugas Sat Reskrim Polsek Tembuku saat lakukan olah TKP kasus pengeroyokan di Desa Yangapi.



balitribune.co.id | Bangli - Pihak keluarga Sang Nyoman K A yang menjadi korban aksi pengeroyokan saat menonton pertunjukan tari janger membobor di Pura Dale Metra pada 14 Juni 2023 lalu, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Tembuku.

Kakak kandung dari Sang Nyoman K A, yakni Sang Made Hendra Dwipayana mengatakan aksi pengerotyokan yang menimpa adiknya sudah hampir tiga bulan berlalu dan telah dilaporkan ke Polsek Tembuku. "Pihak keluarga sudah melapor ke polisi, yang mana laporan saat itu masuk pada Pengaduan Masyarakat. Sebelum  ada proses mediasi pihak kepolisian mengatakan ada dua pelaku. Tapi saat mediasi hanya satu orang saja pelakunya dan baru per 29 Agustus dibuat laporan resmni,” ungkapnya, Minggu (17/9/2023).

Atas kejadian yang menimpa adiknya telah dilakukan visum dan hasil visum telah keluar  tanggal 9 September 2023, namun anehnya hingga kini belum diambil penyidik. “Saya sempat tanyakan kepada salah penyidik, kenapa hasilvisum belum diambil, dia bilang belum ada perintah darai atasan,” kata pria yang berdinas di RSU Bangli ini.

Pihak keluarga berharap agar kasus ini bisa segera menemui titik terang dan para pelaku segera bisa diproses, apalagi kasus ini sudah cukup lama terjadi. “Ada bukti rekaman video, tapi penyidik berdalil video tidak bisa serta merta sebagai alat bukti butuh keterangan saksi pendukung, Tapi dari video itu bisa kelihatan siapa yang awalnya memukul. Walaupun video pengeroyokan di luar (pura) tidak ada. Sesuai keterangan saksi teman adik saya, pengeroyokan diluar pura dilakukan kurang lebih 9 orang," bebernya.

Kanit Reskrim Polsek Tembuku Ipda I Made Sucahya mengatakan hingga kini pihaknya telah memanggil 17 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dan pada hari Senin (18/9/2023) pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus pengeroyokan tersebut. "Saksi dari pihak pelapor ada 7 orang termasuk  saksi korban. Dari 7 orang itu, saksi korban hanya bisa mengenali satu orang. Kemudian dari temannya itu mengenali satu orang lagi. Sedangkan yang lainnya tidak mengingat. Karena mereka orang luar desa," ungkapnya.

Diakui Ipda Sucahya, kasus pengeroyokan ini merupakan perkara yang sudah biasa pihaknya tangani. Namun karena minimnya keterangan saksi, pihaknya mengalami hambatan untuk mengungkap kasus ini. Untuk memperjelas kasus ini pihaknya akan mempelajari rekaman video yang didapat di media social dengan memnggandeng unit cyber, sehingga gambar video bisa lebih jelas. “Kalau dengan alat manual, begitu dibesarkan gambarnya pecah, untuk dapat gambar yang lebih jelas rekaman kami bawa ke unit cyber,” tegasnya.

Disinggung untuk hasil visum, kata Ipda Sucahnya akan diambil pada hari Senin (18/9/2023). Sepertidiberitakan sebelumnya peristiwa pengeroyokan berawal saat Sang Nyoam KA bersama teman-temannya menonton pertunjukan tradisional janger meborbor, yang berlokasi di Pura Dalem Metra Desa Yangapi sekitar pukul 21.00 Wita. Pada saat acara berlangsung, ada serabut kelapa berisi api terpental dan mengenai kamben Sang Nyoman KA. Dirinya segera melempar kembali serabut kelapa yang mengenainya ke arena pentas tarian janger meborbor. Namun perbuatannya itu justru membuat marah salah satu penari dan menjambak rambutnya. Kejadian itu sempat dilerai oleh pecalang. Namun pada saat bersamaan, ada seseorang yang tidak dikenal korban mengunci korban dari belakang.

Pecalang yang melihat hal tersebut segera memberikan instruksi, agar KA dilepas dan disuruh pulang. KA menuruti perintah pecalang dan bergegas pulang. Namun saat di depan pura, Sang Nyoman KA dipanggil seseorang dan langsung ditanya asalnya. Orang tersebut kemudian mendorong badan KA. Kemudian, ada satu Pecalang datang langsung memukul korban dengan siku kanannya, sehingga mengenai leher korban. Beberapa orang yang lain juga ikut memukul korban, sehingga mengenai kepala belakang, punggung dan bibir korban. Pukulan itu menyebabkan bibir korban bengkak.

Sang Nyoman KA sempat dibawa ke rumah warga oleh pecalang lain, dan disuruh segera pulang. Ia sempat meminta kejelasan masalah yang dialaminya, namun tidak ditanggapi oleh Pecalang tersebut. Sementara, pasca mendapat laporan tersebut polisi sudah melakukan olah TKP. Demikian pula pihak korban juga sudah menjalani visum.

wartawan
SAM
Category

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Budiyoga Hadiri Panen Raya di Desa Taman

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Gede Budiyoga, menghadiri secara langsung kegiatan Panen Raya sekaligus Pengumuman Swasembada Pangan serta pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiyoga hadir mewakili Ketua DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.