Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Korban Tolak Permohonan Maaf Terdakwa, JPU Tetap Pada Tuntutan Maksimal 15 Tahun

pembunuhan
Terdakwa kasus Pembunuhan pasutri WNA asal Jepang.

BALI TRIBUNE - Pintu maaf sudah tertutup bagi, I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, (76) dan Matsuba Nurio (76).

Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan), Senin (12/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Seusai menyampaikan pembelaannya, penasehat hukum terdakwa Ida Bagus Anom, memohon kepada  Majelis Hakim untuk menghadirkan ayah terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. "Mohon ijin Majelis Hakim yang mulia, bila diperkenankan kami akan menghadirkan ayah terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, "terang penasehat hukum terdakwa.

Atas permintaan itu, ketua Hakim kemudian menanyakan kepada staf konsulat dan perwakilan keluarga yang hadir dalam sidang. Kemudian salah seorang staf konsulat menyatakan bahwa pihaknya masih menilai kasus pembunuhan belum terungkap jelas. Karena itu, pihaknya belum bisa  menerima permintaaf maaf dari terdakwa. "Hari ini perwakilan keluarga korban tidak hadir dan sebelumnya anak korban sudah menyampaikan tidak bersedia menerima permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya sebelum kasus ini terungkap jelas. Karena itu kami tetap menolak permohonan maaf terdakwa, "ujar perwakilan konsulat sembari berdiri di muka sidang.

Selanjutanya, usai mendapat jawaban dari perwakilan konsulat, ketua majelis hakim kemudian bertanya kembali kepada terdakwa apakah ingin menyampaikan sesuatu.

Putu Astawa lalu mengatakan "Saya mengakui bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi"ujar terdakwa.

Ketua majelis hakim lalu menyampaikan nasehat kepada terdakwa "Ini harus anda hadapi dan anda harus siap terima hukuman. Secara Hindu, pertanggungjawaban juga akan anda dapatkan. Karena itu mulai sekarang anda harus merubah diri untuk menjadi lebih baik sehingga nantinya bisa mengurangi hukuman anda"pinta Hakim Sukanila.

Sementara atas peldoi terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kadek Wahyudi mengatakan tetap pada tuntuyan "Kami tetap pada tuntutan"terang Jaksa Wahyudi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU Kadek Wahyudi menuntut pemuda asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini dengan pidana penjara 15 tahun penjara . Tuntutan hukuman maksimal bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP.

wartawan
I Made Darna
Category

Pemimpin Aksi Iklim Daerah dan Nasional Hadiri Pekan Iklim Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Para pemimpin aksi iklim tingkat daerah dan nasional Indonesia akan menghadiri Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim, untuk berbagi wawasan, memperkuat kolaborasi dan komitmen aksi iklim yang lebih ambisius, dan menjembatani aksi global menjadi aksi nyata dan tepat guna.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Kelestarian Ekosistem, Bupati Sanjaya Tebar Benih Ikan Nila di Ulun Danu Beratan

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka memeriahkan HUT ke - 80 Kemerdekaan RI, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E, M.M, menghadiri kegiatan Penebaran Benih Ikan Nila yang dilaksanakan di kawasan wisata The Rusa by The Lake, Ulun Danu Beratan, Desa Adat Kembang Merta, Candikuning, Baturiti, Tabanan, Jumat (15/8).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Sabet Dua Penghargaan di Kontes Layanan Honda Nasional 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 11–14 Agustus 2025. Dalam kompetisi bergengsi tersebut, Astra Motor Bali berhasil meraih dua penghargaan utama sekaligus serta memperoleh apresiasi khusus dari PT Astra Honda Motor (AHM) untuk kategori Main Dealer terbaik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional: Isi Pejabat di RSUD Giri Asih dan Suwiti

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (14/8). Sebanyak 61 pejabat dilantik, terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas sebanyak 18 orang dan Pejabat Fungsional 43 orang.

Baca Selengkapnya icon click

PKM Pemetaan Potensi Wisata, Digital Marketing, dan Pelatihan Akuntansi di Desa Adat Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Bali (PNB) melaksanakan Program Bina Desa. Kegiatan ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai April hingga September 2025, berlokasi di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.