Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluhkan Harga Gabah Dipermainkan Tengkulak

Bali Tribune/PANEN – Petani di Tabanan saat melakukan panen.


balitribune.co.id | Tabanan - Meskipun dikenal sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Bali, namun petani di Kabupaten Tabanan mengaku masih belum bisa menikmati keuntungan yang maksimal dari penjualan gabah.
 
Pekaseh Subak Asah di Desa Karya Sari, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Ketut Sudiastra ketika ditemui mengakui keuntungan yang dinikmati petani dari hasil penjualan gabah belum bagitu maksimal. "Rata-rata harga jual gabah kering sebesar Rp4.100 per kilogram, dan petani mendapatkan keuntungan yang tipis. Ini karena harga dipermainkan tengkulak, seharusnya di pasar harga gabah Rp4.400 per kilogram, di petani dibeli dengan harga Rp4.200," jelasnya.
 
Sudiastra mengatakan untuk hasil panen di Subak Asah sendiri, per sekali panen mampu menghasilkan gabah rata-rata sebnyak 7 ton per hektar.  Dari hasil panen tersebut, 50 persen diantaranya dijual dan 50 persen lainnya disimpan untuk petani. Untuk lahan tanam, Sudiastra menyebutkan Subak Asah memiliki luas sawah 75 hektare yang dikerjakan oleh 160 petani. Lahan sawah di Subak Asah berbentuk terasering sehingga petani masih mengelola dengan cara tradisional. 
 
Untuk meningkatkan kesejahteraan petani ini, Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Made Subagia menyatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya. Salah satunya adalah dengan bantuan Rice Miling Unit (RMU) atau mesin penggiling lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian Tahun 2022. "Untuk anggaran pembangunan gedung tahun 2022 ini sebesar Rp180 juta. Dengan bantuan ini, kami harapkan petani tidak bergantung pada tengkulak dan mendapatkan pendapatan lebih," jelasnya.
 
Dengan bantuan RMU dari Dinas Pertanian Tabanan nantinya, gabah akan diserap oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Karya Sari. Setelah digiling menggunakan RMU, petani dapat menjualnya dalam bentuk beras, sesuai dengan harga pasar. 
wartawan
JIN
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.