Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluhkan Harga Gabah Dipermainkan Tengkulak

Bali Tribune/PANEN – Petani di Tabanan saat melakukan panen.


balitribune.co.id | Tabanan - Meskipun dikenal sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Bali, namun petani di Kabupaten Tabanan mengaku masih belum bisa menikmati keuntungan yang maksimal dari penjualan gabah.
 
Pekaseh Subak Asah di Desa Karya Sari, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Ketut Sudiastra ketika ditemui mengakui keuntungan yang dinikmati petani dari hasil penjualan gabah belum bagitu maksimal. "Rata-rata harga jual gabah kering sebesar Rp4.100 per kilogram, dan petani mendapatkan keuntungan yang tipis. Ini karena harga dipermainkan tengkulak, seharusnya di pasar harga gabah Rp4.400 per kilogram, di petani dibeli dengan harga Rp4.200," jelasnya.
 
Sudiastra mengatakan untuk hasil panen di Subak Asah sendiri, per sekali panen mampu menghasilkan gabah rata-rata sebnyak 7 ton per hektar.  Dari hasil panen tersebut, 50 persen diantaranya dijual dan 50 persen lainnya disimpan untuk petani. Untuk lahan tanam, Sudiastra menyebutkan Subak Asah memiliki luas sawah 75 hektare yang dikerjakan oleh 160 petani. Lahan sawah di Subak Asah berbentuk terasering sehingga petani masih mengelola dengan cara tradisional. 
 
Untuk meningkatkan kesejahteraan petani ini, Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Made Subagia menyatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya. Salah satunya adalah dengan bantuan Rice Miling Unit (RMU) atau mesin penggiling lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian Tahun 2022. "Untuk anggaran pembangunan gedung tahun 2022 ini sebesar Rp180 juta. Dengan bantuan ini, kami harapkan petani tidak bergantung pada tengkulak dan mendapatkan pendapatan lebih," jelasnya.
 
Dengan bantuan RMU dari Dinas Pertanian Tabanan nantinya, gabah akan diserap oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Karya Sari. Setelah digiling menggunakan RMU, petani dapat menjualnya dalam bentuk beras, sesuai dengan harga pasar. 
wartawan
JIN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.