Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluhkan Harga Gabah Dipermainkan Tengkulak

Bali Tribune/PANEN – Petani di Tabanan saat melakukan panen.


balitribune.co.id | Tabanan - Meskipun dikenal sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Bali, namun petani di Kabupaten Tabanan mengaku masih belum bisa menikmati keuntungan yang maksimal dari penjualan gabah.
 
Pekaseh Subak Asah di Desa Karya Sari, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Ketut Sudiastra ketika ditemui mengakui keuntungan yang dinikmati petani dari hasil penjualan gabah belum bagitu maksimal. "Rata-rata harga jual gabah kering sebesar Rp4.100 per kilogram, dan petani mendapatkan keuntungan yang tipis. Ini karena harga dipermainkan tengkulak, seharusnya di pasar harga gabah Rp4.400 per kilogram, di petani dibeli dengan harga Rp4.200," jelasnya.
 
Sudiastra mengatakan untuk hasil panen di Subak Asah sendiri, per sekali panen mampu menghasilkan gabah rata-rata sebnyak 7 ton per hektar.  Dari hasil panen tersebut, 50 persen diantaranya dijual dan 50 persen lainnya disimpan untuk petani. Untuk lahan tanam, Sudiastra menyebutkan Subak Asah memiliki luas sawah 75 hektare yang dikerjakan oleh 160 petani. Lahan sawah di Subak Asah berbentuk terasering sehingga petani masih mengelola dengan cara tradisional. 
 
Untuk meningkatkan kesejahteraan petani ini, Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Made Subagia menyatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya. Salah satunya adalah dengan bantuan Rice Miling Unit (RMU) atau mesin penggiling lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian Tahun 2022. "Untuk anggaran pembangunan gedung tahun 2022 ini sebesar Rp180 juta. Dengan bantuan ini, kami harapkan petani tidak bergantung pada tengkulak dan mendapatkan pendapatan lebih," jelasnya.
 
Dengan bantuan RMU dari Dinas Pertanian Tabanan nantinya, gabah akan diserap oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Karya Sari. Setelah digiling menggunakan RMU, petani dapat menjualnya dalam bentuk beras, sesuai dengan harga pasar. 
wartawan
JIN
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.