Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelurahan Serangan Gelar Pendataan Penduduk Non-Permanen

Bali Tribune/ Satgas Gotong Royong Kelurahan Serangan melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen di Lingkungan Kelurahan Serangan, pada Rabu (19/8).
Balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Gotong Royong Kelurahan Serangan bersama Satgas Lingkungan/Banjar melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non- permanen serta mensosialisasikan adaptasi kehidupan baru terkait Covid-19 secara berkala dan berkelanjutan yang dilaksanakan di Lingkungan Kelurahan Serangan, pada Rabu (19/8).
 
Lurah Serangan, I Wayan Karma mengatakan pihaknya yang terdiri dari Pemerintah Kelurahan, Babinsa, bersinergi dengan Tim Satgas gotong royong Desa Kelurahan dan Tim Satgas relawan Covid-19 di masing-masing banjar menggelar sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen di Kelurahan Serangan. Adapun yang menjadi sasaran yakni wilayah lingkungan seputar Banjar Ponjok, Banjar Kaja, dan Banjar Tengah dan secara bertahap menyasar daerah seputaran wilayah tersebut.
 
“Tentu saja dalam kegiatan ini kami melibatkan seluruh stake holder desa adat dan dinas ke lapangan terkait sosialisasi dan kegiatan pendataan penduduk non permanen sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana beradaptasi dengan kehidupan normal baru serta bagaimana menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19. Bagaimana agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menyiapkan hand sanitizer, penyemprotkan disinfektan serta menerapkan social dan psychal distancing,” ungkapnya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pendataan penduduk non permanen, terdata sebanyak 117 orang. “Dimana dalam pendataan semua itu sudah melaksanakan tertib administrasi, namun kami tetap menghimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penyebaran penularan virus di Kelurahan Serangan dan khususnya di Kota Denpasar”, pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.