Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kembali Satpol PP Tertibkan Penggalian Batu Padas

Bali Tribune/ PENERTIBAN - Satpol PP Bangli lakukan penertiban penggalian batu padas di seputaran Tukad Sangsang, Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli,


balitribune.co.id | Bangli - Setelah sempat melakukan penutupan tiga lokasi penggalian batu padas, Tim Satpol PP Bangli kembali turun melakukan penutupan aktivitas penggalian batu padas (paras) di bantaran sungai Tukad Sangsang, di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Kamis (16/2/2023). Giliran dua lokasi penggalian batu padas yang ditutup.

Kepala Satpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma mengatakan penertiban dan penutupan yang dilakukan masih berada di jalur Tukad Sangsang. Namun titik penggalian maupun pemilik usaha berbeda. "Sebelumnya kami tertibkan di tiga titik. Setelah itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan serupa. Maka hari ini kami tindak lanjuti, dengan begitu penertiban tidak terkesan tebang pilih, aktifitas penggalian semuanya tidak kantongi ijin ” tegas pejabat asal Puri Susut ini .

Menurut Agung Suryadarama, terkait penggalian batu padas prajuru adat setempat bersama Desa Tiga sempat menggelar rapat. Bahwa nantinya akan ada kesepakatan terkait kegiatan penggalian batu padas di wilayah Banjar Buungan. Yang mana penggalian bisa dilakukan namun hasilnya tidak untuk dikomerailkan. Hasil batu padas hanya untuk kegiatan pembangunan di pura, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Desa Tiga. “Aktifitas penggalian batu padas memang sudah berlangsung sejak lama dan batu padas digunakan untuk pembangunan pura,” kata Agung Suryadarma didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP, Anak Agung Ngurah Buda.

Pihak yang melakukan aktifitas  penggalian harus mendapat rekomendasi dari adat. Selain itu penggalian batu padas harus dilakukan secara bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar.

Berkaitan dengan rencana adanya rekomendasi penggalian batu padas tersebut, Agung Suryadarma mengaku jika pihak akan diundang untuk menghadiri rapat berikutnya. Ada keinginan dari masyarakat agar tetap diberikan peluang untuk penggalian batu padas. "Kegiatan yang sekupnya kecil diharapkan masih bisa dilakukan, untuk itu kami masih akan melakukan komunikasi dengan prajuru adat setempat,” sebut Agung Suryadarma.

wartawan
SAM
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.