Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenkumham Bali Ajak Masyarakat Bersinergi dalam Pengawasan dan Pemantauan WNA

Bali Tribune / PENGAWASAN - Petugas imigrasi saat melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap WNA di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham) Bali, telah mendeportasi sebanyak 6 orang warga negara asing (WNA) yang telah melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa - Bali dimulai 3 Juli 2021 sampai saat ini. Sedangkan dari Januari sampai Agustus 2021 Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Senin (16/8) mengajak seluruh stakeholder/instansi terkait untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing yang masih berada di Bali. Hal ini untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut. 

“Peran aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan masyarakat,” ujar Jamaruli. 

Selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA di Denpasar. Dalam hal ini dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali turun ke lapangan pada Sabtu 14 Agustus 2021 di Kawasan Sanur, Kota Denpasar. 

Tim berjumlah 13 orang yang dibagi menjadi 2 tim, dimana pada titik pertama kegiatan pengawasan dilaksanakan pada perempatan Jalan Pantai Sindu, Jalan Danau Toba dan pada titik kedua dilaksanakan di sepanjang bibirPantai Sanur dengan menyasar restoran/kafe. 

Dari hasil pengawasan, terlihat WNA yang melakukan aktivitas pada kawasan tersebut telah mematuhi protokol kesehatan dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Selain melakukan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memberikan edukasi dan imbauan kepada WNA, pemilik restoran atau kafe di sekitar lokasi untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. 

Menurut Jamaruli, kegiatan pengawasan keimigrasian ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Kantor Imigrasi dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas yang dilakukan WNA selama mereka tinggal di wilayah Bali. 

wartawan
YUE
Category

Antisipasi Pembludakkan Kunjungan Wisatawan ke Kintamani, Dispar Bangli Tambah Personel Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari libur panjang hari raya tahun kemarin yang dibarengi dengan membludaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata Kintamani  diantisipasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Salah satunya dengan  menurunkan tim gabungan yang mulai bertugas pada 18 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.