Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenkumham Bali Ajak Masyarakat Bersinergi dalam Pengawasan dan Pemantauan WNA

Bali Tribune / PENGAWASAN - Petugas imigrasi saat melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap WNA di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham) Bali, telah mendeportasi sebanyak 6 orang warga negara asing (WNA) yang telah melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa - Bali dimulai 3 Juli 2021 sampai saat ini. Sedangkan dari Januari sampai Agustus 2021 Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Senin (16/8) mengajak seluruh stakeholder/instansi terkait untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing yang masih berada di Bali. Hal ini untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut. 

“Peran aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan masyarakat,” ujar Jamaruli. 

Selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA di Denpasar. Dalam hal ini dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali turun ke lapangan pada Sabtu 14 Agustus 2021 di Kawasan Sanur, Kota Denpasar. 

Tim berjumlah 13 orang yang dibagi menjadi 2 tim, dimana pada titik pertama kegiatan pengawasan dilaksanakan pada perempatan Jalan Pantai Sindu, Jalan Danau Toba dan pada titik kedua dilaksanakan di sepanjang bibirPantai Sanur dengan menyasar restoran/kafe. 

Dari hasil pengawasan, terlihat WNA yang melakukan aktivitas pada kawasan tersebut telah mematuhi protokol kesehatan dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Selain melakukan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memberikan edukasi dan imbauan kepada WNA, pemilik restoran atau kafe di sekitar lokasi untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. 

Menurut Jamaruli, kegiatan pengawasan keimigrasian ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Kantor Imigrasi dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas yang dilakukan WNA selama mereka tinggal di wilayah Bali. 

wartawan
YUE
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.