Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenkumham Bali Bantah Adanya Perkampungan WNA di Bali

Bali Tribune / Anggiat Napitupulu
balitribune.co.id | DenpasarTerkait informasi adanya perkampungan warga negara asing (WNA) di Bali ditampik Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu. Dalam siaran persnya, Selasa (28/3), Anggiat Napitupulu menyatakan bahwa mengenai adanya perkampungan WNA di Bali tidaklah benar.
 
"Dilihat dari 'kacamata' Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area, contohnya villa yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu," tegasnya.
 
Menanggapi maraknya WNA yang diduga meresahkan di beberapa wilayah di Bali, ia menginformasikan bahwa banyaknya WNA melakukan hal yang meresahkan mungkin adanya ketidaktahuan turis mancanegara tersebut tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia, dan mungkin juga sebelum masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi di negara asalnya.
 
Dari sisi pengawasan, pihaknya bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area private, salah satu contohnya adalah di kawasan villa yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
 
"Kawasan villa ini memang benar dominan diisi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku," ungkap Anggiat Napitupulu.
 
Terkait jenis visa yang digunakan, ia menyampaikan jika menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari. Namun jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dimana setiap 30 hari, (WNA) melakukan perpanjangan, dan jajaran Imigrasi selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya.
 
Penegakan Hukum Keimigrasian juga telah dilaksanakan jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali dilihat dari statistik mulai Januari sampai 25 Maret 2023 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 76 orang WNA, dimana 20 orang diantaranya adalah WN Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya.
 
Pihaknya juga menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan villa. "Pemilik villa tersebut asli warga negara Indonesia dan hunian villanya didominasi WNA tertentu, disaat yang bersamaan masyarakat sekitar memberi 'branding'/men-cap bahwa villa itu villanya warga negara asing tertentu. Perlu diketahui pula bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha," jelasnya. 
wartawan
YUE
Category

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GWK Mulai Geser Tembok, Akses Warga Kembali Dibuka Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura - Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) menegaskan komitmennya untuk memenuhi kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait akses jalan bagi masyarakat sekitar. Sejak 1 Oktober 2025, manajemen GWK telah memulai proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

7-11 Oktober, Waspada Kuta dan Sejumlah Wilayah Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir pesisir (Rob) diprediksi akan melanda sejumlah wilayah pesisir Bali. Oleh karena itu, masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir diminta waspada.

Salah satu wilayag pesisir yang berpotensi dilanda banjir Rob adalah Pantai Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.