Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenkumham Usut Kasus Mafia Visa di Bali

Bali Tribune/ Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menemukan adanya permainan mafia dalam pengurusan visa bagi wisatawan mancanegara (wisman) masuk Indonesia. Mafia ini mengaku mampu mempercepat proses pengurusan visa bagi Wisman dengan tarif Rp 4,5 juta hingga Rp5,5 juta.

Menjawab temuan itu, Kemenkumham Bali langsung bergerak dengan memeriksa sejumlah agen perjalanan yang berada di Pulau Dewata.

"Terkait adanya dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim ke beberapa agen perjalanan dan kami masih melakukan pendalaman," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (21/2).

Dari hasil pemeriksaan itu, pihak Kemenkumham belum menemukan adanya keterlibatan agen perjalanan dalam kasus mafia visa tersebut. Namun, Jamaruli memastikan pihaknya akan tetap mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan tentang agen yang nakal. Namun, kami akan terus memantau perkembangan permohonan Visa melalui agen yang ada di Bali," katanya.

Jamaruli menyakini pegawai imigrasi tidak ada yang terlibat dalam pratik mafia visa ini. Pasalnya, pengajuan visa telah melalui proses yang transparan. Di mana, Pemohon dapat langsung mengajukan permohonan Visa melalui aplikasi Visa online, dan langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa melalui agen.

"Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi karena permohonan Visa diajukan oleh pemohon/ penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan Petugas Imigrasi di Bali. Terkait apa yang pihak agen lakukan mematok ekspres dan ekspres VIP kami tidak mengetahuinya, karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut," katanya.

Jamaruli menjelaskan, tarif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI  Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM. Secara rinci, visa kunjungan sekali perjalanan senilai 50 dolar AS per permohonan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun senilai 110  dolar AS per permohonan.

Visa kunjungan saat kedatangan Rp500 ribu per permohonan,  visa tinggal terbatas 150  dolar AS dan visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp700  per permohonan.  Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi Per Permohonan Rp200 ribu.

"Jika transaksi biaya Visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua belah pihak telah sepakat, dan jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya kepada Kepolisian," ujarnya.

wartawan
VAL
Category

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemajuan Bangli Dipacu, DPRD dan Pemkab Sepakat Majukan Tiga Raperda Strategis

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya memajukan daerah. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Jumat (26/9), di mana Pemerintah Daerah memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sangat penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.