Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenparekraf Rencanakan Pengembangan Wisata Kesehatan di Bali

Bali Tribune / Sandiaga Salahuddin Uno

balitribune.co.id | Denpasar – Pengembangan wisata kesehatan dan integrasi Aplikasi PeduliLindungi dilirik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia di sejumlah daerah di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Bali dan Solo. Mengingat daerah-daerah tersebut dinilai telah memadai ketersediaan rumah sakitnya dan juga memiliki potensi herbal tourism. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno dalam akun resmi kemenparekraf.ri baru-baru ini menyampaikan beberapa upaya yang sedang Kemenparekraf rencanakan diantaranya, pengembangan wisata kesehatan di beberapa daerah di Tanah Air. 

Wisata kesehatan merupakan kegiatan wisata yang mengedepankan peningkatan kesehatan dan kebugaran fisik serta pemulihan kesehatan spiritual dan mental wisatawan. "Pada tahap awal, wisata kesehatan rencananya akan didorong dikembangkan di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan dan Bali karena ketersediaan fasilitas kesehatan di tiga daerah tersebut dinilai telah memadai," ujarnya. 

Disampaikan Menteri Sandiaga, Bali sendiri banyak wisatawan baik Nusantara maupun mancanegara berkunjung untuk menikmati wellness tourism dan herbal tourism. Selain Bali, potensi wisata kesehatan juga terlihat di Tawangmangu, Solo. "Di sana terdapat pusat kesehatan herbal milik Kementerian Kesehatan," sebutnya.

Ia juga mengatakan akan memperluas wisata kesehatan hingga ke destinasi lainnya. Kemenparekraf pun menggandeng berbagai instansi kementerian dan lembaga maupun pihak swasta seperti rumah sakit, klinik dan organisasi profesi yakni Perhimpunan Kedokteran Wisata Indonesia untuk mendukung wisata kesehatan di Tanah Air. 

Ia menambahkan, Aplikasi PeduliLindungi akan diperluas penggunaannya. Pada mulanya aplikasi ini digunakan untuk pengunjung yang pergi ke mal. Kini aplikasi tersebut akan diperluas ke hotel, restoran dan cafe. "Bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, kita akan menerbitkan surat edaran bersama mengenai imbauan untuk penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara bertahap sesuai dengan koordinasi Kemenko Marves dan Kemenkes. Penggunaan aplikasi, termasuk untuk MICE di hotel-hotel juga akan dipertimbangkan," jelasnya.

wartawan
YUE

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.