Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenparekraf Rencanakan Pengembangan Wisata Kesehatan di Bali

Bali Tribune / Sandiaga Salahuddin Uno

balitribune.co.id | Denpasar – Pengembangan wisata kesehatan dan integrasi Aplikasi PeduliLindungi dilirik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia di sejumlah daerah di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Bali dan Solo. Mengingat daerah-daerah tersebut dinilai telah memadai ketersediaan rumah sakitnya dan juga memiliki potensi herbal tourism. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno dalam akun resmi kemenparekraf.ri baru-baru ini menyampaikan beberapa upaya yang sedang Kemenparekraf rencanakan diantaranya, pengembangan wisata kesehatan di beberapa daerah di Tanah Air. 

Wisata kesehatan merupakan kegiatan wisata yang mengedepankan peningkatan kesehatan dan kebugaran fisik serta pemulihan kesehatan spiritual dan mental wisatawan. "Pada tahap awal, wisata kesehatan rencananya akan didorong dikembangkan di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan dan Bali karena ketersediaan fasilitas kesehatan di tiga daerah tersebut dinilai telah memadai," ujarnya. 

Disampaikan Menteri Sandiaga, Bali sendiri banyak wisatawan baik Nusantara maupun mancanegara berkunjung untuk menikmati wellness tourism dan herbal tourism. Selain Bali, potensi wisata kesehatan juga terlihat di Tawangmangu, Solo. "Di sana terdapat pusat kesehatan herbal milik Kementerian Kesehatan," sebutnya.

Ia juga mengatakan akan memperluas wisata kesehatan hingga ke destinasi lainnya. Kemenparekraf pun menggandeng berbagai instansi kementerian dan lembaga maupun pihak swasta seperti rumah sakit, klinik dan organisasi profesi yakni Perhimpunan Kedokteran Wisata Indonesia untuk mendukung wisata kesehatan di Tanah Air. 

Ia menambahkan, Aplikasi PeduliLindungi akan diperluas penggunaannya. Pada mulanya aplikasi ini digunakan untuk pengunjung yang pergi ke mal. Kini aplikasi tersebut akan diperluas ke hotel, restoran dan cafe. "Bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, kita akan menerbitkan surat edaran bersama mengenai imbauan untuk penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara bertahap sesuai dengan koordinasi Kemenko Marves dan Kemenkes. Penggunaan aplikasi, termasuk untuk MICE di hotel-hotel juga akan dipertimbangkan," jelasnya.

wartawan
YUE

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.