Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemitraan Memasuki Tahun Keempat

Bali Tribune/ DIPERPANJANG - CEO Bali United Yabes Tanuri (tiga dari kanan) dan I Nengah Natyanta membentangkan jersey pertanda kerja sama kedua pihak diperpanjang.
balitribune.co.id | Kuta - Kerja sama antara manajemen Bali United dengan Coco Mart telah memasuki tahun keempat menyusul kesepakatan kedua belah pihak untuk memperpanjang kontrak kerja sama tersebut, Jumat (10/5) di Kuta.
 
Kontrak kerja sama antara kedua belah pihak dilakukan oleh CEO Bali United, Yabes Tanuri dan owner Coco Group I Nengah Natyanta.
 
Kedua belah pihak sepakat bahwa dalam kurun waktu satu tahun ke depan, selain logo Coco Mart dipasang di jersey latihan skuat Bali United, juga sebagian toko Coco Mart turut memasarkan tiket laga kandang Bali United.
 
“Pengalaman selama ini di titik dimana pendukung fanatis Bali United berada, di situ selalu kekurangan tiket. Nah keberadaan kami yang tersebar di seluruh Bali akan membantu menjual tiket laga Bali United dengan harga yang sama,” ujar Nengah Natyanta.
 
Dia mengatakan, sebagai perusahaan lokal Bali pihaknya sangat senang kalau Bali United berkembang pesat menjadi klub sepakbola papan atas di Indonesia. Pihaknya juga berharap kerja sama dengan Bali United dapat menguntungkan kedua pihak.
 
“Di seluruh Bali kami ada 115 toko. Tentu tidak semua toko nantinya menjual tiket laga Bali United, melainkan di tempat-tempat di mana supporter Serdadu Tridatu berada sajalah yang kami siapkan tiket,” demikian Nengah.
 
Sementara CEO Bali United, Yabes Tanuri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan keinginan pihak Coco Mart agar logonya tidak saja dipasang di jersey tim saat berlatih, melainkan juga di jersey saat bertanding.
 
 Untuk tiket laga Bali United di Coco Mart, menurut Yabes hal itu merupakan langkah positif dan pihaknya untuk tahap awal akan memberikan kuota masing-masing toko sebanyak 100 lembar tiket. “Nanti jumlah itu terus kami evaluasi, kalau kurang bisa ditambah,” imbuhnya.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.