Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kena Prank Porang, Petani Kapok Alih Tanam

Bali Tribune/ PORANG - Tidak ada kepastian harga, petani kena Prank Porang.



balitribune.co.id | Gianyar - Dukungan pemerintah yang gencar memberikan sugesti terhadap potensi budi daya Porang sempat membuat sebagian petani di Gianyar beralih tanam. Namun beberapa tahun berjalan, mimpi itu sama saja dengan zamannya Trend Gingseng. Unjungnya, petani merasa kena "Prank" dan ngaku kapok beralih tanam.

Salah seorang petani modern di Desa Petak, I Made Widiana mengaku menyesal dengan alih tanam ke Porang sejak dua tahun silam. Terlebih, dirinya terbilang aktif juga mengajak sejumlah petani lain untuk beralih tanam ke tanaman berumbi ini. "Saat itu, harganya menggiurkan, lagian pemerintah nyebut Porang bakal menjadi komoditi pangan masa depan. Nyatanya kini tak ada harganya. Biaya produksi tak terhitung lagi," sesalnya.

Atas kondisi ini, kini para petani merasa kapok untuk beralih tanam. Terlebih, sebelumnya kejadian serupa juga sering dialami. Seperti saat zamannya tanan ginseng beramai-ramai. "Kondisi ini membuat petani kini sulit diarahkan. Bahkan padi yang jadi tanaman primer,  petani tak mau beralih ke jenis lain meski disebut lebih baik dari sebelumnya," terangnya.

Pantauan di lapangan, luas tanam komoditi Porang di Kabupaten Gianyar  menjadi menurun drastis. Hal ini disebabkan pascapanen komoditi umbi ini tidak memiliki kepastian harga dan pada saat panen pembeli cenderung menghilang atau membanting harga pada titik rendah.

Kasi Tanaman Pangan dan Holtikultura, Distannak Gianyar I Gusti Ayu Ririn, Rabu (24/5) menyebutkan, luasan yang dikembangkan tanaman Porang di Gianyar saat ini tersisa 11 hektar. "Luasan ini jauh menurun di banding Tahun 2022 lalu yang mencapai 36 hektar," jelas Gusti Ayu Ririn.

Luas tanam porang di Gianyar juga terbilang paling sedikit dibanding kabupaten lain di Bali. Di mana seperti di Kabupaten Buleleng atau Tabanan, luas tanam lebih dari 100 hektar. Sedangkan kecamatan yang mengembangkan tanaman ini ada di Kecamatan Payangan, Tegalalang, Blahbatuh dan Gianyar. Dimana petani yang masih mengembangkan porang yang tersisa masih sembilan petani.

Disebutkan, di Tahun 2022 lalu, dari 40 petani porang dengan luasan 36 hektar, baru tiga petani saja yang memiliki lisensi atau sertifikat terdaftar sebagai petani porang. "Sertifikat ini penting, selain terdaftar sebagai petani Porang, penjualannya juga tidak dihambat dan mendapat harga yang memadai," jelasnya. Dikatakan lagi, di awal-awal tanaman porang booming, harga umbi perkilo sempat menyentuh Rp 14.000/kg. Namun saat ini pasaran rata-rata sekitar Rp 3.000/kg bahkan bisa sampai Rp 2.000 perkilo. "Fluktuasi harga ekstrim ini juga menyebabkan beberapa petani masih enggan menanam karena faktor harga," jelasnya lagi.

Walau demikian, Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar memberikan jalan kepada petani pemula dengan mendaftarkan lahan agar mendapat good agriculture practice (GAP). Dengan mendapat sertifikat GAP ini selain lahan mendapat jaminan mutu, juga keamanan pascapanen dengan kepastian harga. Ditambah Gusti Ayu Ririn, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat GAP adalah telah memiliki nomor ijin usaha (NIB), memahami pengolahan lahan sesuai GAP, melakukan pencatatan dalam pengembangan Porang. "Dinas pertanian siap memfasilitasi petani yang mengajukan GAP," terangnya.

wartawan
ATA
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.