Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kenakan Rompi Tahanan dan Diborgol, Eks Pejabat Pemprov Bali Resmi Ditahan

Bali Tribune/ Wiantara saat berada di mobil tahanan Kejaksaan
Balitribune.co.id | Denpasar - Pil pahit harus ditelan I Wayan Wiantara  (58), diawal tahun 2021. Mantan Bendahara Pengeluaran Sekertaris Daerah (Setda) Provinsi Bali ini resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus dugaan korupsi  penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Propinsi Bali tahun 2016. 
 
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Bali pada Selasa (5/1). 
 
Saat itu, pria paruh baya yang tercatat tinggal di Desa Pohsanten, Mendoyo, Jembrana ini hanya bisa tertunduk lesu saat dikenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar. 
 
Jaksa Agus Sastrawan, mengatakan pelimpahan tahap II ini digelar setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa penuntut. Saat ini, tim Jaksa Penuntut tinggal menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan, untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan," kata Jaksa Agus seusai mengawal tersangka masuk ke dalam mobil tahanan. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Agus, proses penahanan ini telah mengikuti protokol kesehatan COVID-19. "Proses penahanan tersangka ini sudah melalui tahap protokol kesehatan Covdi 19. Tersangka  dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif,"ujar Jaksa Agus. 
 
Jaksa Agus menjelaskan, bahwa dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan modus pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 
 
Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629. Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. 
 
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini. 
 
Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pastikan Layanan Optimal, Menko Pemberdayaan Masyarakat Tinjau Fasilitas JKN di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memastikan transformasi layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Bangli Butuh Armada untuk Proses Evakuasi

balitribune.co.id I Bangli - Beban tugas yang dipikul Pemadam Kebakaran Bangli sangat komplek. Selain turun disaat menerima laporan terjadi musibah kebakaran, damkar Bangli kerap menerima laporan dari masyarakat untuk proses evakuasi  seperti ular dan sarang tawon. Dibalik proses evakuasi Damkar Bangli terbentur dengan ketersedian mobil untuk evakuasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Pimpin Revolusi Digital Pendidikan Indonesia melalui Ekosistem ClassOS

balitribune.co.id | Bangli - Kabupaten Bangli mengambil langkah konkret dan visioner dalam memimpin transformasi digital pendidikan di Indonesia. Bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Rabu (8/7/2026), Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) pada perangkat Smartboard (IFP) bagi Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Digelar di Bangli, Pasar Rakyat PKK Bali ke-5 Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Bangli – Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali "Berbelanja dan Berbagi" ke-5 Tahun 2026 sukses digelar di Alun-alun Kota Bangli, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang menggabungkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan aksi sosial ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat dan diikuti ratusan pelaku usaha lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat SDM Bali Unggul, BKKBN Bali Sinergikan Kebijakan Pembangunan Keluarga dengan Pendidikan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Bali terus memperkuat transformasi pembangunan keluarga berkualitas sebagai fondasi utama mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bali yang unggul.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.