Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kendali Buleleng Beralih ke Penjabat Bupati

Bali Tribune / Ketua DPRD Gede Supriatna.

balitribune.co.id | SingarajaKendati kendali kepemimpinan Buleleleng dipegang Penjabat Bupati, namun harapan masyarakat setelah lengsernya duet Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra sangat besar. Paling tidak akan ada perubahan signifikan terhadap arah pembangunan Buleleng dari sebelumnya.

Tidak saja soal pembenahan tatakelola pemerintahan namun lebih pada kebutuhan mendasar yang selama ini terabaikan. Seperti keluhan masyarakat soal besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB yang selama ini dianggap terlampau memberatkan. Tidak hanya itu, kebutuhan mendasar soal akses kesehatan berupa hak mendapatkan layanan JKN KIS menjadi harapan penting kepada Pejabat Bupati I Ketut Lihadnyana.

Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai mengikuti acara serah terima jabatan dari Bupati Buleleng masa jabatan 2017-2022 diwakili oleh mantan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra kepada Penjabat Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana, Senin (29/8). Menurut Supriatna, persoalan mendesak untuk segera dicarikan jalan keluar yakni soal keluhan NJOP PBB yang dianggap terlalu tinggi. Dengan ditunjuknya Penjabat Bupati pihaknya akan mendorong agar kebijakan soal NJOP PBB ditinjau kembali. “Kami akan mendorong PJ Bupati agar melakukan kajian ulang besaran NJOP PBB.Selama dua tahun belakangan itu yang menjadi keluhan masyarakat,” ujar politisi yang akrab disapa Supit ini.

Soal lain yang mendesak menurut Supit sioal layanan kesehatan. Mengingat belakangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) banyak yang terkena blokir. “Ini yang perlu dicarikan solusi. Terlebih dalam setiap kali rapat soal ini selalu dibahas. Kami berharap kebijakan soal ini akan satu visi untuk memberikan layanan kesahatan kepada masyarakat yang selama ini kepesrtaannya terblokir,entah seperti apa teknisnya,” ujarnya.

Soal JKN KIS terblokir mestinya sudah didapatkan jalan keluarnya setelah anggota Dewan beberapa kali melakukan studi banding kebeberapa daerah yang mengalami kondisi yang sama. ”Derah lain bisa,kita berharap kepada Penjabat Bupati bisa mengatasinya,” tandas Supit. 

wartawan
CHA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.