Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah 

Bali Tribune / tampak aktivitas pasar murah dipusatkan di Balai Banjar Kebon Kuri Mangku, Kesiman, Denpasar Timur, Senin (14/10).

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menggelar Pasar Murah. Hal ini merupakan langkah nyata Pemkot dalam rangka mengendalikan inflasi yang ada di Kota Denpasar. Kali ini Pasar murah dipusatkan di Balai Banjar Kebon Kuri Mangku, Kesiman, Denpasar Timur, Senin (14/10). Pelaksanaan pasar murah ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas inflasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam akses berbelanja bahan-bahan pokok. 

Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Denpasar, Ida Ayu Widnyani Wiradana yang turut hadir dalam pelaksanaan pasar murah kali ini mengatakan, pentingnya Pasar Murah dalam mempermudah akses masyarakat terhadap pangan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau. Program ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi, yang menjadi upaya berkelanjutan dari pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Dengan pelaksanaan Pasar ini kami berharap dapat mempermudah akses pangan masyarakat, berkualitas baik dengan harga dibawah pasar, sebagai upaya berkelanjutan menjaga stabilitas harga dan pengendalian inflasi,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan pasar murah akan terus diselenggarakan dalam rangka menjaga stabilitas harga-harga bahan pokok di masyarakat. Pasar murah pada bulan Oktober sendiri akan digelar sebanyak delapan kali, yakni di Kelurahan Kesiman, Desa Tegal Kertha, Kelurahan Padangsambian, Desa Pemecutan Kelod, Kelurahan Sesetan, Desa Dangin Puri Kelod, Desa Dauh Puri Kauh, dan Kelurahan Renon. Adapun harga bahan pokok yang dijual pada pasar murah tersebut yakni Beras SPHP 5 Kg seharga Rp. 57.000, Minyak Kita 1 Liter seharga Rp. 16.000, Gula Manis Kita 1Kg seharga Rp. 17.500, Bawang Merah 500gr seharga Rp. 9.000, Cabai Kecil 250 gr seharga Rp.9000, serta gas LPG melon per tabung seharga Rp.18.000 .

wartawan
HEN
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.