BALI TRIBUNE - Tertangkap tangan melakukan pungli di kantor desa, seorang kepala dusun di Desa Bedulu, Blahbatuh, digelandang ke Mapolres Gianyar dan menjalani pemeriksaan tertutup. Tidak hanya pungutan liar, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan terhadap administrasi kependudukan.
Kantor Perbekel Bedulu, Blahbatuh, Senin (12/3) siang terlihat lengang menyusul adanya penangkapan terhadap I Nyoman Suarta (47), yang menjabat sebagai Kepala Dusun Marga Sengkala, Desa Bedulu. Nyoman Suarta yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan saat menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dengan menerima imbalan berupa uang senilai Rp 400 ribu.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan mengatakan, aparatur desa ini kemudian langsung digelandang ke Mapolres Gianyar dan menjalani pemeriksaan tertutup. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui semua perbuatannya yakni membantu pengurusan administrasi kependudukan dengan imbalan yang nilainya bervariatif,” ungkapnya, kemarin.
Ironisnya, tersangka yang memiliki kewenangan di pemerintahan terbawah ini sudah bertahun-tahun melakukan aksinya. Dari barang bukti yang disita, polisi mengantongi sedikitnya seratus lebih kartu keluarga yang diduga prosesnya dengan persyaratan palsu. “Meski diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil, namun persyaratannya tidak memenuhi administrasi kependudukan alias fiktif,” terangnya.
Tambah AKP Deni Septiawan, hingga kini pihaknya masih terus mengembangkan kasus pungli dan dugaan pemalsuan administrasi kependudukan ini. Aparatur desa lainnya juga akan diperiksa untuk mengetahui keterlibatannya.
Sementara Perbekel Bedulu, I Ketut Rinata menyebutkan, pihaknya masih menanti proses hukum atas kasus yang menimpa bawahannya itu. Demi kelancaran pelayanan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan.
Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekaan ulang terkait dugaan adanya warga Bedulu yang statusnya hanya secara administratif.