Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala SDN 6 Pedungan Selewengkan Dana BOS

BOS
RAPAT - Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Denpasar dengan Disdikpora dan DKP Denpasar, Selasa (31/5).

Denpasar, Bali Tribune

Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Pedungan Denpasar diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis. Akibat perbuatannya itu, sang kepala sekolah berinisial IMS dicopot dan disanksi untuk mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini terungkap saat dengar pendapat Komisi IV DPRD Denpasar dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Denpasar, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Selasa (31/5). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, I Gede Semara, dihadiri anggota komisi IV DPRD Denpasar dan dua Pimpinan SKPD Pemkot Denpasar, yakni Kepala Plt Disdikpora Denpasar, Ngurah Jimmy Shidarta beserta jajaran dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), I Ketut Wisada beserta jajaran.

Anggota Komisi IV A.A Putu Gede Wibawa sempat mempertanyakan penyelesaian kasus penyelewengan dana BOS yang terjadi di SDN 6 Pedungan. Dikatakan Wibawa, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menerima laporan keluhan guru-guru dan orangtua siswa yang melaporkan penyelewengan penggunaan dana BOS yang dilakukan kepala sekolah tersebut, kepada Walikota Denpasar. Karena laporan tidak ditindaklanjuti, guru guru pun sampai mengirimkan mosi tidak percaya kepada walikota.

“Informasinya walikota sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Inspektorat merekomendasikan agar Kepala SDN 6 Pedungan mengelola dana BOS dengan benar. Inspektorat juga merekomendasikan kepada Disdikpora untuk memberikan sanksi kepada kepala SDN 6 Pedungan. Dengan rekomendasi yang demikian, maka jelas ada penyimpangan yang dilakukan Kepala SDN 6 Pedungan. Nah, sekarang bagaimana penyelesaiannya?” tanya Wibawa.

Terkait pertanyaan tersebut, Plt Kepala Disdikpora Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti mosi tidak percaya dari guru-guru SDN 6 Pedungan terkait adanya penyelewengan dana BOS itu. Disdikpora, kata Jimmy, telah melakukan tindaklanjut sesuai rekomendasi Inspektorat.

“Kondisi di SDN 6 Pedungan telah kami tindaklanjuti. Kami telah panggil yang bersangkutan agar tetap mengikuti aturan. Hasil rekomendasi, yang bersangkutan harus mengembalikan dana BOS tersebut paling lambat 60 hari, saat ini sedang dilakukan pengembalian. Sementara pengunduran diri yang bersangkutan sedang berproses di BKPP. Yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri,” kata Jimmy Shidarta.

Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Disdikpora Denpasar, AA Gede Wiratama, menambahkan pihaknya sudah memanggil pihak kepala sekolah dan komite. “Kepala sekolah mengundurkan diri. Karena kepala sekolah diberhentikan, dan sekolah bersangkutan butuh kepala sekolah baru, maka nantinya jabatan kepala sekolah akan diisi guru baru. Nah untuk menciptakan suasana kondusif, rencananya guru-guru PNS yang mengajar di sekolah tersebut juga akan dipindahkan. Artinya semua guru PNS akan diroling dengan sekolah lain,” kata Wiratama.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.