Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan Anak Buahnya Didakwa Korupsi Air Tangki

Bali Tribune/ JPU saat membacakan dakwaan terhadap para terdakwa di depan majelis hakim.



balitribune.co.id |  Denpasar - Kepala Unit PDAM Nusa Penida, I Ketut Narsa, dan anak buahnya, I Ketut Suardita, selaku Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PDAM Nusa Penida, telah menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang berlangsung secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Di hadapan majelis hakim diketuai Heriyanti, JPU menyebut kedua terdakwa  melakukan korupsi penjualan air tangki senilai Rp320.450.000.

JPU I Putu Gede Darmawan mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi dalam kurun waktu sejak Mei, 2018 hingga September 2019. Dijelaskan, PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida memperoleh pendapatan dari penjualan air tangki. Di mana, mekanisme penjualan air bersih ini seharusnya mengunakan  sistem online via aplikasi BIMA SAKTI agar lebih transparan dan akuntabel.

Namun dalam prakteknya, kedua terdakwa justru lebih sering mengunakan kwitansi manual. Bahkan keduanya sengaja menyediakan kwitansi manual yang sudah dicetak diluar aplikasi BIMA SAKTI.

"Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan penjualan air tangki kepada masyarakat Nusa Penida yang tidak menggunakan sistem BIMA SAKTI bertujuan untuk memudahkan terdakwa dalam mengambil uang hasil penjualan air tangki," kata Jaksa Darmawan.

Lebih lanjut, untuk mengelabui perbuatan tersebut kedua terdakwa berdalih agar lebih mudah mengembalikan uang dari warga yang batal membeli air bersih atau terdapat kendala dalam pengiriman air tangki. Selain itu, kedua terdakwa juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan air ke kas PDAM.  

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp171.850.000 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 148.600.000. Setelah dijumlahkan, total kerugian negara sepanjang periode itu adalah Rp320.450.000.

Atas perbuatannya ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor, (dakwaan Primair kesatu),  atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan subsidair), atau Pasal 8 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 9 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, (primair kedua).

Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa tidak merasa keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

wartawan
VAL
Category

Pengelola Akomodasi Wisata Kenalkan Kuliner Nusantara di Momen Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Badung - Perayaan dua hari raya besar keagamaan yang berdekatan pada Maret 2025 ini dimanfaatkan pelaku usaha akomodasi wisata di Bali dan provinsi lainnya untuk mengenalkan kuliner Nusantara kepada para wisatawan saat berlibur di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Kreator Afiliasi Diharapkan Bisa Membantu Promosi Pariwisata Lokal dan Produk UMKM

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) menghadirkan program edukasi kreator muda di lebih banyak wilayah yang telah dimulai dari Palembang kemudian akan berlanjut ke Medan, Bandung, Bali, Makassar, serta Lombok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 tentang Penyampaian Pidato Pengantar Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (13/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi I, II dan III DPRD Badung Gandeng Eksekutif Sidak Nude Cafe Berawa

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung bersama eksekutif  melakukan sidak ke Nude Café Berawa Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Rabu, (12/03). Sidak ini dalam rangka tertib administrasi perizinan dan pajak dalam berusaha di wilayah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Apel Kesiapsiagaan, Wabup Pandu Lagosa Tekankan Peran Penting Damkartan, Satpol PP dan Satlinmas

balitribune.co.id | Amlapura - Penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sangat penting seperti dalam slogan pemadam kebakaran yang berlaku secara global yaitu “to prevent fires, save lives, and protect properties”. Kebakaran menyebabkan kerugian besar, baik dari segi harta benda maupun nyawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.