Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keputusan KONI Tabanan Dinilai Sepihak

Bali Tribune/ Putu Yudi Atmika

Bali Tribune, Denpasar - Keputusan KONI Tabanan yang memindahkan dua venue cabang olahraga (cabor) yang bakal dipertandingkan di Porprov Bali XIV/2019 September mendatang dinilai keputusan sepihak. Seperti diutarakan Wakil Ketua Umum Pengprov POBSI Tabanan, Willy Soedarno, awalnya biliar bakal digelar di Museum Subak lantas dipindah ke daerah sekitar Tanah Lot tanpa dikomunikasikan maupun dikoordinasikan dengan pihak Pengkab POBSI Tabanan maupun dengan Pengprov POBSI Bali. “Kami memperoleh informasi pemindahan itu dari POBSI Tabanan yang mengaku juga tidak diajak komunikasi dan koordinasi lebih dulu. Dan kami di POBSI Bali juga tak pernah diajak bebicara soal itu, dan tiba-tiba informasinya venue dipindah dari sebelumnya ke tempat lain,” keluh Willy Soedarno, Selasa (26/2). Seharusnya, lanjutnya, pihak KONI Tabanan melakukan koordinasi dan kemunikasi dengan kami baik yang di Tabanan maupun di Bali. Pasalnya hal itu terkait dengan elok tidaknya berorganisasi di olahraga. Kekesalan juga ditunjukkan Pengprov FPTI Bali. Lontaran senada juga disampaikan Ketua Umum FPTI Bali, Putu Yudi Atmika. Menurut Yudi, pemindahan venue dari Tabanan ke Denpasar, juga tanpa koordinasi dan komunikasi dengan Pengkab FPTI Tabanan maupun dengan FPTI Bali. “Jangan dong lantas sepihak memutuskan pemindahan venue itu. Seharusnya menghargai kami yang berada di Tabanan maupun Bali. Kalau begini caranya sama dengan tidak menghargai organisasi kami, dan seakan-akan FPTI Tabanan dan Bali tidak ada. Ini yang membuat kami tersinggung,” tambah Yudi Atmika. Sebenarnya, disebutkan pria yang juga Wakil Sekretaris Umum I KONI Bali itu, akan sangat bagus jika KONI Tabanan mau duduk bersama dengan FPTI Tabanan dan FPTI Bali termasuk KONI Bali membahas itu sebelumnya dengan bersama-sama. “Jangan lantas tiba-tiba memutuskan sendiri sepihak pemindahan venue panjat tebing. Kita harus saling menghargai berorganisasi di olahraga,” pungkas Yudi Atmika.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.