Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerja Sama Dengan BATAN Kembangkan Padi Beras Merah Didataran Rendah

Bali Tribune / Sejumlah Staf Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Buleleng meninjau lokasi penanaman padi beras merah di Balai Benih Utama Desa Tangguwisia, Seririt
balitribune.co.id | Singaraja - Bekerjasama dengan Batan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Dinas Pertanian (Distan) Buleleng melakukan rekayasa genetik padi beras merah Munduk. Jenis padi ini biasanya tumbuh didataran tinggi namun kali ini di uji coba didataran rendah. Uji coba dimulai pada Oktober 2019 lalu saat ini tengah memasuki usia 5 bulan sejak mulai ditanam.
 
Untuk diketahui, Batan melakukan uji coba menanam padi beras merah di Buleleng karena padi jenis ini hanya dapat tumbuh didataran tinggi di Kecamatan Banjar yakni Desa Munduk dan Desa Gobleg. Namun saat ini mulai dikembangkan penamannya didaratan rendah.  
 
Pada tahap awal telah ditanam bibit padi beras merah pada lahan seluas 3 are. Untuk memudahkan pengawasan, padi tersebut ditanam dilahan milik Balai Benih Utama, Pemprov Bali di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt.
 
Saat ditemui dilokasi uji coba, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Buleleng, I Made Gelgel, mengatakan, untuk tahap awal pihaknya tengah melakukan uji coba sekaligus penelitian pada padi beras merah didaratan rendah. 
 
"Ini bagian kerja sama dengan Batan dengan masa tanam normal 6 bulan. Jadi paling tidak dalam waktu 1,5 bulan padi ini akan dipanen," jelas Gelgel, Jumat (21/2).
 
Gelgel mengaku sisi menarik melalukan uji coba jenis padi tersebut, karena hanya bisa tumbuh dengan baik didataran tinggi. Menurutnya topografi Buleleng yang nyegara gunung (berbukit dan landai berpantai), maka dicoba untuk ditanam di dataran rendah. "Jenis padi beras merah biasa tumbuh pada daratan tinggi di daerah Munduk. Kita juga ingin menguji daya tahan padi ini," ucapnya.
 
Kata Made Gelgel, padi jenis ini memiliki tinggi maksimal 190 Cm karena itu sangat rentan dengan cuaca terutama angin. Selain itu, jika ditanam didataran rendah apakah akan menghasilkan padi yang berkualitas sama ketika ditanam didataran tinggi.
"Setelah kita himpun data itu baru akan dilakukan  rekayasa genetika dengan mempersingkat masa tanam. Dari masa panen yang biasanya 6 bulan, mungkin nanti bisa lebih pendek dengan masa 3-4 bulan," sambung Gelgel.
 
Sistim dengan teknik pemuliaan dan pemurnian adaptasi tanaman diharap dapat menghasilkan padi dengan kualitas terbaik sehingga dapat dikembangkan di semua diareal persawahan baik didataran rendah maupun tinggi.
"Kami berharap ujicoba ini berhasil. Rencananya kalau uji coba ini berhasil akan ditanam pada areal persawahan  daratan rendah di Buleleng," tandas Gelgel.
wartawan
Khairil Anwar

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.