Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesbangpol Monitor Ormas LDII

ORMAS
MONITOR ORMAS - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar memonitor keberadaan Ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Denpasar di Kecamatan Denpasar Barat, Senin (29/5).

BALI TRIBUN - Pemerintah Kota  Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar kembali mendata keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Denpasar. Kali ini Kesbangpol menyasar Ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Denpasar di Kecamatan Denpasar Barat, Senin (29/5). Selain LDII, Kesbangpol juga memonitor keberdaan Ormas Wadah Antar Lembaga Umat Budha Indonesia (WALUBI) Kota Denpasar.

Kabid Ketahanan Ekososbud dan Ormas, Kesbangpol Denpasar, I Made Sumarsana didampingi Kasubid Ormas, IB Andika, mengatakan kegiatan monitoring ini untuk mendapatkan informasi yang lengkap tentang keberadaan ormas yang berkembang saat ini di Kota Denpasar.

“Dari monitoring ini kami  mengharapkan agar ormas-ormas yang ada di Denpasar dapat turut serta berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Denpasar. Selain itu juga diharapakan nantinya membantu program-program Pemerintah Kota Denpasar,”kata Sumarsana.

Menurutnya, selain untuk turut menjaga kondusifitas di Kota Denpasar ormas-ormas yang juga dapat dikategorikan kedalam  organisasi kemasyarakatan maupun agama ini hendaknya juga dapat menciptakan toleransi umat beragama di Kota Denpasar. “Kedepannya kami mengimbau kepada ormas-ormas yang ada di Kota Denpasar hendaknya melakukan pelaporan secara berkala, agar kami lebih mudah sewaktu-waktu melakukan koordinasi maupun komunikasi,” katanya.

Ketua DPD LDII Kota Denpasar, H. Moch Kafilari sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui Kesbangpol untuk mendata ormas yang ada di Kota Denpasar. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih karena telah memberikan gambaran dan pandangan secara menyeluruh tentang Undang-Undang Ormas.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan misi LDII yakni salah satunya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengajian, pemahaman dan penerapan ajaran agama yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan yang terpenting selalu mendukung pilar-pilar kebangsaan.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.