Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesejahteraan Pekerja, BPJAMSOSTEK Gianyar Membangun Sinergi dengan Perusahaan Platinum

Bali Tribune / GATHERING - sebanyak 80 perusahaan platinum mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar mengikuti Gathering, Selasa, (22/8) di Tlaga Singha, Kabupaten Gianyar
balitribune.co.id | GianyarSebanyak 80 perusahaan platinum yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar hadir mengikuti Gathering, Selasa, (22/8) di Tlaga Singha, Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang bertajuk “ProAktif” (Produktif dalam bekerja, Aktif dalam melindungi pekerja sekitar) merupakan komitmen BPJAMSOSTEK Bali Gianyar dalam membangun sinergi dengan perusahaan platinum guna kesejahteraan para pekerja.
 
BPJAMSOSTEK Bali Gianyar juga melaksanakan sosialisasi terkait program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para perusahaan platinum yang hadir pada kegiatan gathering ini.
 
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Pandu Aria mengatakan, program SERTAKAN ini adalah kepedulian dan tanggungjawab sosial perusahaan untuk bergotong-royong mengikutsertakan para pekerja rentan yang ada disekitar perusahaan seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), siswa magang dan training, ojek langganan, asisten rumahtangga, dan pekerja informal lainnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
 
"BPJS Ketenagakerjaan mendorong pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam program GN Lingkaran Gerakan Nasional perlindungan pekerja rentan baik melalui korporasi maupun individu karyawan perusahaan, serta sosialisasi terkait program #sertakan yg bisa diakses melalui Jamsostek Mobile," ucap Pandu
 
Pada kesempatan kali ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia kepada ahli waris dari Ni Putu Sevi Lestari yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia sebesar Rp787.846.591 kepada ahli waris.
 
Santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua didampingi Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Saba, Dr. Made Ary puspitasari.
 
Almarhum Ni Putu Sevi Lestari merupakan siswa magang yang didaftarkan oleh Swan Keramas Bali Villas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
 
Pada saat perjalanan menuju lokasi magang, Ni Putu Sevi Lestari mengalami kecelakaan ditabrak oleh pengendara sepeda motor lain sehingga mengakibatkan luka berat di bagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia. Korban dirawat selama 31 hari di Rumah Sakit Ibu Saba dan seluruh biaya perawatan sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar dengan total nilai sebesar Rp 669.846.591 serta diberikan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp118.000.000.
 
“Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," jelas Pandu.
 
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-Undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang," imbuhnya.
wartawan
YUE
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.