Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesepakatan DPRD Bali Tentang Penyesuaian Fungsi Kawasan

Bali Tribune / A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST
balitribune.co.id | Denpasar - Berkenaan dengan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dan DPRD Bali yang sudah dapat dipahami dan dapat disepakati dengan beberapa muatan prinsip, yang menjadi permasalahan dan isu strategis. Pada Paripurna ke-19 disampaikan dan disepekati akan dibahas lebih lanjut dalam tahap Pembahasan Lintas Sektor. Khususnya tentang Penyepakatan Penyesuaian Fungsi Kawasan dari Kawasan Pemanfaatan Umum menjadi Kawasan Konservasi.
 
Mengenai Penyepakatan Penyesuaian Fungsi Kawasan dari Kawasan Pemanfaatan Umum dalam Perpres Nomor 51 tahun 2014; Perubahan Perpres No. 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita, menjadi Kawasan Konservasi. 
 
"Kami berpendapat, sangat sepakat terhadap hal ini, karena sudah menjadi atensi banyak pihak dan telah melalui proses yang panjang penyesuaiannya pada saat pembahasan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029, untuk berketetapan menjadi Kawasan Konservasi," beber A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST, selaku Koordinator pembahasan dalam sidang Paripurna, Senin lalu.
 
Mengenai penyepakatan Lokasi Bandar Udara Bali Utara. Dalam jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi disampaikan bahwa Rencana lokasi Bandar Udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/ Ka.BPN Nomor PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. 
 
Karena itu dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi Bandar Udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Setelah Raperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi.
 
"Kami berpendapat, bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan, karena akan mempengaruhi hal penting yakni Struktur Ruang dan Pola Ruang, serta penataan Kawasan dan Wilayah, di dalam dokumen RTRWP Bali, walaupun kewenangan Penetapan Lokasi (penlok) nantinya tetap oleh Kementerian Perhubungan," ungkapnya. 
 
Dari Aspek Regulasi terkait dengan Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang berhubungan dengan Perencanaan Bandara Bali Utara, dijelaskan bahwa telah dilakukan Rapat bersama 6 Menteri yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/ BPN RI. 
 
Kemudian dilanjutkan dengan Gubernur Bali berkirim surat mohon pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia tentang pencabutan salah satu butir dalam Perpres dimaksud. Saat ini sudah ada jawaban surat dari Sekretaris Kabinet Nomor: B.0203/Seskab/Ekon/04/2022 tanggal 28 April 2022 dimana dalam Lampiran III Surat dimaksud sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Pembangunan Bandara Bali Utara tidak dilanjutkan, mengingat pembangunannya pindah ke Barat. 
 
Selanjutnya juga telah keluar surat dari Menteri ATR/ Ka. BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/ 369-II-200/ VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021, hal Rekomendasi Atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang RTRWP Bali. 
 
Berikutnya terdapat Surat dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Surat Nomor S.127/ PKTL/ KUH/ PLA.2/ 2/ 2021, Tanggal 8 Februari 2021, Hal: Tanggapan Atas Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Bandara Bali Utara. 
 
Lahan yang dimohonkan karena bersinggungan dengan lokasi Bandara Bali Utara adalah lahan yang kering yang tidak produktif. Sedangkan dari Aspek Kajian Lingkungan dll, saat ini masih dalam tahap penyusunan Rona Lingkungan Awal yang dibantu oleh PAP. Hal-hal inilah yang mesti dipertajam lagi pembahasannya dalam tahap Pembahasan Lintas Sektor. Penyepakatan Status, Fungsi Pelabuhan beserta Alur Pelayaran (sekaligus Usulan review RIPN);
 
Gubernur Bali dalam jawabannya menyampaikan sepakat terhadap usulan penyesuaian status, fungsi pelabuhan dan alur pelayaran menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Rapat Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi RTRWP Bali serta Pembahasan Lintas Sektor. 
 
"Terhadap hal ini pun kami berpendapat sepakat untuk dibahas lebih lanjut sekaligus Review terhadap RIPN, karena selama ini potensi ruang perairan di Bali hanya digali bidang perikanannya saja, belum optimal potensi kelautan, termasuk alur pelayaran, pelabuhan dan lain-lain," ungkapnya.
 
Telah mengemuka juga pada saat diskusi dalam Pra Pembahasan Lintas Sektor yakni rencana usulan pelabuhan direvisi dalam RTRWP Bali yang tetap mengacu pada Kepmen Perhubungan No. KP 432 Tahun 2017. 
Sehingga perlu dilakukan diskusi dan konsultasi lebih lanjut mengenai beberapa Pelabuhan Pengumpan Lokal pada RIPN, namun kondisi eksisting berupa terminal khusus, seperti contoh Pelabuhan Pengumpan Lokal Manggis, Kubu, dan lain sebagainya. 
 
Terkait Pelabuhan Nusa Penida tidak lagi berfungsi sebagai pelabuhan pengumpan lokal melainkan pelabuhan pengumpan regional. Berkenaan dengan hal itu telah dilakukan koordinasi antara OPD Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah bersurat kepada Menteri Perhubungan RI tentang perubahan fungsi, penambahan fungsi, perubahan nama pelabuhan dan penghapusan pelabuhan. 
 
Demikian juga telah diusulkan Pelabuhan Sanur di Kota Denpasar berfungsi sebagai pelabuhan pengumpan regional, karena pada kondisi eksisting mencapai 5.000 penumpang/ hari dan rutenya lintas kabupaten/ kota bahkan keluar provinsi. 
 
Didiskusikan pula mengenai Pelabuhan Serangan di Kota Denpasar karena kondisi eksisting sudah melayani rute ke Kabupaten/ Kota salah satunya ke Gilimanuk-Kabupaten Buleleng, lintas provinsi Ke Lombok-Provinsi NTB dan diprediksi ke depannya melayani rute ke Raja Ampat-Provinsi Papua. 
 
Hal tersebut dikarenakan karakter pelabuhan di Provinsi Bali tidak hanya sebagai pelabuhan penumpang dan barang, namun dapat berupa pelabuhan untuk kegiatan pariwisata.
 
Mengenai perubahan status dari Pelabuhan Pengumpan Lokal menjadi Pelabuhan Pengumpan Regional dengan cakupan layanan lintas kabupaten/ kota bahkan antar provinsi, memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, namun dalam praktik baiknya (best practice), sangat lazim dibentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengelola kawasan dimaksud dengan tetap memperhatikan aspek historis atau kesejarahannya, aspek kedaerahannya, aspek investasi, aset dan lingkungan masyarakat sekitarnya. 
 
Konkretnya Pelabuhan Nusa Penida dengan Kabupaten Klungkung dan Pelabuhan Sanur dengan Pemerintah Kota Denpasar. Dengan demikian terakomodasi rasa keadilan bersama, dikarenakan kedua Kabupaten/ Kota yang bersangkutan telah lama menanam investasi dan infrastruktur juga di pelabuhan-pelabuhan dimaksud. JRO
wartawan
JRO
Category

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.