Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesiapan PTMT Sekolah Madrasah, 25 Sekolah Terpasang Aplikasi PeduliLindungi

Bali Tribune/ MONITORING - Kepala Pendis Kantor Kemenag Kabupaten Buleleng H. Lewa Karma monitoring penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sekolah madrasah.


balitribune.co.id | Singaraja -  Kesiapan sekolah-sekolah madrasah di bawah Kementrian Agama (Kemenag) untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) sudah maksimal dilakukan, namun sejumlah kendala masih ditemukan. Salah satunya keterbatasan penyediaan aplikasi PeduliLindungi di 60 sekolah di bawah binaan Kemenag.

Kepala Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng, H. Lewa Karma membenarka sekolah-sekolah di bawah Kemenag telah mulai melakukan proses PTMT dengan pengawasan cukup ketat. Proses PTMT dimulai berdasar surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng No.420/7639/Skrt./X/2021 tertanggal 1 Oktober 2021 tentang Rekomendasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Pada Sekolah dan Seksi Pendidikan  Islam. “Kami sudah sampaikan kepada Kepala RA/Madrasah se Buleleng termasuk pimpinan lembaga keagamaan untuk melaksanakan PTMT mengikuti rekomendasi Disdikpora Buleleng,” jelas H.Lewa Karma, Selasa (12/10/2021).

Pihak sekolah sudah diminta untuk menyiapkan banner presensi chek in dan chek out dengan link aplikasi PeduliLindungi yang terkoneski langsung dengan gugus tugas dan Dinas Kominfosanti Buleleng dengan menggunakan barcode. Dari 60 sekolah madrasah di bawah binaan Kemenag, baru 25 sekolah yang sudah tersedia aplikasi PeduliLindungi dengan barcodenya. Sisanya menurut Lewa, belum ada kordinasi lebih lanjut dari Dinas Kominfosanti untuk memenuhi kekurangan yang ada. Lewa menyebut, piahknya berupaya maksimal dalam menyiapkan PTMT agar kegiatan sekolah secara terbatas dimasa pandemi tidak menimbulkan kasus baru saat angka Covid-19 di Buleleng sudah melandai.

wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.