Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya.
Bali Tribune / Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya.

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Pernyataan tersebut disampaikan Ngurah Arya usai merumuskan kesepakatan bersama dalam sebuah agenda retreat (pembekalan) kebangsaan yang mempertemukan perwakilan legislatif daerah se Indonesia dengan sejumlah instansi pemerintah pusat, belum lama ini di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. "Kesepakatan utamanya adalah merekomendasikan pencabutan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk yang mengatur tentang keuangan DPRD. Tujuannya agar kita selaras dengan pusat, yakni merujuk pada Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," ungkap Ketut Ngurah Arya, Rabu (22/4/2026).

Ngurah Arya menjelaskan, penyelarasan regulasi ini sangat penting agar fungsi dan tugas pokok DPRD yang meliputi fungsi legislasi, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan dapat diimplementasikan secara optimal di daerah. Menurutnya, realita di lapangan saat ini menunjukkan adanya ketimpangan kewenangan. 

Ia menyoroti sistem pemerintahan daerah di mana DPRD kerap kali ditinggalkan dalam proses perencanaan pembangunan, namun dipaksa untuk memberikan persetujuan pada tahap akhir. "Hari ini kita diberikan kewenangan pengawasan, tetapi nyatanya kita tidak mampu mengawasi sebagian dari jalannya pembangunan. Sering kali program pemerintah pusat dan daerah tidak linier. Terkadang dalam kebijakan pemerintah daerah, kita (DPRD) tidak pernah diikutsertakan atau dilibatkan sejak tahap perencanaan, tahu-tahu hanya pada saat minta persetujuan saja," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkap keluhan dan kesepakatan tersebut telah disuarakan langsung di hadapan kementerian terkait yang hadir dalam agenda tersebut, di antaranya perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Selanjutnya, usulan ini akan diproses oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai pihak yang akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

"Kesepakatan dari kami para peserta retreat ini disampaikan langsung kepada kementerian yang hadir. Nanti Lemhannas yang akan merekomendasikan ini. Ini adalah rangkuman pemikiran dari seluruh peserta mulai dari kelas A sampai kelas E, yang secara khusus membahas tentang fungsi, tugas, kewenangan, dan keuangan DPRD ke depannya," tandas Ngurah Arya. 

wartawan
CHA
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.