Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Buleleng: Pokir dan Hibah Bersih dari Korupsi

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya.
Bali Tribune / Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya.

balitribune.co.id I Singaraja - Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya di Ruang Rapat Ketua Dewan, Senin (18/5/2026). 

Rapat lintas fraksi ini digelar guna menyamakan persepsi tata kelola pemerintahan pasca-adanya catatan administratif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Sutjidra enggan membeberkan rinci isi pertemuan dan hanya menyebutnya sebagai diskusi rutin eksekutif-legislatif. Namun, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya membuka bahwa substansi rapat terkait mekanisme dana hibah dan pokok pikiran (pokir) dewan.

Ngurah Arya meluruskan, temuan BPK murni masalah administrasi narasi, yakni penempatan kolom pokir dalam akun hibah, dan dipastikan bebas dari unsur korupsi. Catatan ini mencuat setelah jajaran pemkab dan DPRD mendapat pembinaan di Gedung Merah Putih KPK pada akhir April 2026 lalu.

"Ini temuan ketiga kali terkait administrasi. Bersyukur kita diingatkan BPK sehingga bisa langsung melakukan perbaikan narasi," ujar Ngurah Arya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pokir merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk menyerap aspirasi warga saat reses. Ia membantah adanya praktik jatah-menjatah pokir di internal dewan.

Kendati demikian, menyikapi rekomendasi tersebut, skema penyaluran hibah dipastikan berubah mulai APBD Perubahan 2026 pada Juni mendatang. Ke depan, dana hibah tidak lagi difasilitasi lewat DPRD, melainkan langsung dieksekusi oleh bupati selaku kepala daerah.

"Kami tidak memotong aspirasi masyarakat. Hanya mekanismenya yang disesuaikan agar tegak lurus dengan regulasi," tambahnya.

Ngurah Arya juga meyakinkan publik bahwa tata kelola anggaran Buleleng tetap sehat. Terbukti, Buleleng berada di peringkat 41 administratif dari 533 kabupaten se-Indonesia dan sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

wartawan
CHA
Category

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.