Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti, Revisi SE PPKM Mikro Akan Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM

Bali Tribune/ I Gusti Anom Gumanti
balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan dari pemerintah yang memperpanjang jam buka bagi para pedagang kecil di Kabupaten Badung mendapat dukungan dari Ketua Fraksi  PDI Perjuangan DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, SH. Hal ini dinilai akan menghidupkan ekonomi masyarakat kecil dengan diperpanjangnya jam buka warung, pedagang nasi jinggo di jalanan, sehingga bisa menekan kerugian yang cukup besar bagi pedagang kecil tersebut.
 
Anggota DPRD Dapil Kuta ini mengungkapkan, klausul dalam Surat Edaran  Pembatasan  Kegiatan Masyarakat  Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat  ini mendukung sekali keberadaan pedagang kecil dengan mengatur jam buka mereka yang diperpanjang dari Pukul 08.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. 
 
“Ketika ada orang makan di tempat hanya diperkenankan sampai jam 9 malam, tetapi  kalau pedagang melakukan  take away (pesan antar) dipersilahkan sampai jam berapapun bisa dibuka. Ini merupakan terobosan yang baik dan SE ini memiliki solusi bagi rakyat kecil. Utamanya para UMKM di Kabupaten Badung. Mereka tidak lagi kejar-kejaran dengan tim yustisi terkait masalah aturan jam buka ini. Kami di Fraksi PDI Perjuangan Badung mendukung langkah yang dilakukan pemerintah untuk PPKM tahap  empat di Kabupaten Badung ini,”tegasnya saat dihubungi, Selasa (23/2).
 
Selain itu politisi santun yang yang akrab disapa Gung Anom ini juga mengusulkan penggunaan alat Genose untuk mendeteksi atau pelacakan covid-19. “Kita adalah kawasan pariwisata dan sudah pelu terdepan dalam melakukan pencegahan. Dan alat Genose perlu dibeli Pemerintah Kabupaten Badung untuk mempercepat penanganan covid-19 ini. Kami di Dewan siap mendukung refocusing anggaran untuk pemakaian alat tersebut untuk penelusuran penyebaran covid-19 ke masyarakat khususnya di daerah pariwisata seperti di kabupaten Badung ini,“ tegasnya.
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.