Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua IDI Bali: Postingan "IDI Kacung WHO" Kendorkan Semangat Dokter

Bali Tribune.nanda / SIDANG - Jerinx saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/10/2020).

balitribune.co.id | DenpasarKetua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) I Gede Putra Suteja mengklaim postingan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID (43), mengakibatkan semangat dan kinerja para dokter yang menangani pasien Covid-19 menurun.

Pernyataan ini disampaikan Suteja  saat dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam persidangan lanjutan kasus ITE yang menjerat Jerinx, Selasa (13/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dihadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Suteja memulai kesaksiannya dengan membeberkan beberapa pertimbangan melaporkan Jerinx. Pertama, dokter sebagai garda terdepan dalam menanggani virus Corona. Kedua, ada dokter yang meninggal karena menanggani virus Corona.

Ketiga, postingan tersebut menurunkan semangat dokter menanggani Corona. Keempat, masyarakat dikhawatirkan tidak percaya dengan Corona ataupun perjuangan dokter menanggani pasien Corona.

"Tanggal 13 Juni (postingan Jerinx semakin viral), tahu-tahu ini bertambah marak lagi, menghina, menghujat-hujat kita. Dari sana teman-teman grup WA meminta kepada tyang (saya) melaporkan saja hal ini pada saat saat teman-teman di lapangan berjuang melawan Covid-19  tapi terganggu konsentrasi atas postingan tersebut," kata dia.

Merespon hal tersebut, lanjut Suteja, pada Minggu (14/6) dan Senin (15/6) seluruh anggota IDI Bali rapat online membahas sikap IDI Bali dan pusat atas postingan tersebut. Hasil rapat disepakati, IDI menugaskan Suteja sebagai Ketua IDI Bali mempidanakan akun instagram tersebut, yang merupakan milik I Gede Aryastina alias Jerinx.

Mendengar kesaksian itu, Hakim Budi Warsa sempat bertanya ke Suteja mengenai postingan yang dinilai menghina dan menghujat IDI Bali. Suteja menilai kata atau kalimat yang bernada menghina dan menghujat adalah “Kacung WHO”. Selain itu, postingan yang berisi konspirasi serta kematian dokter membuat semangat dokter menanggani virus Corona turun.

"Bahwa ada berita-berita seperti contoh kacung WHO, ini akan melemahkan (semangat) anggota kami yang ada di garda terdepan dalam penanganan Covid dan menyebabkan pasti masyarakat tidak percaya dokter. Bagaimana kita melaksanan tugas?" imbuh Suteja.

Sidang mulai memanas ketika terdakwa Jerinx mendapat giliran untuk bertanya ke Suteja. "Silakan terdakwa apakah ada yang ingin ditanyakan kepada saksi," kata Hakim Ayu kepada Jerinx.

Sebelum memulai bertanya Jerinx terlebih dahulu mengatakan bahwa pada dasarnya dia tidak berniat menghina IDI. Postingannya di akun Instagram itu semata-mata hanya akumulasi dari sikap prihatinnya terhadap pengikutnya yang mengeluh soal biaya rapid test.

"Bapak belum mendengar tentang saya. Saya dari dulu sering terlibat kemanusiaan. (Postingan "IDI Kacung WHO). Itu saya murni bertanya, saya ingin mengajak IDI berdiskusi. Kita tidak ada ingin merusak nama IDI, membubarkan, saya  bukan pengurus IDI," kata Jerinx.

Jerinx lalu mempertanyakan alasan IDI membawa kasus ini ke proses hukum. "Apakah bapak yakin saya penjahat Pak, apalagi saya dipisahkan dari istri dan saya baru menikah setahun. Apakah yakin menyalahi saya," imbuh Jerinx.

Suteja yang masih tampak kalem menjawab pertanyaan Jerinx dengan santai dan tegas.
"Tyang (saya) tak ingin memenjarakan, tidak ada. Anda orang baik, tetapi kenapa kata-katanya menjadi tidak baik yang menyebabkan semangat kami di lapangan mengendor," jawab Suteja.

Dengan suara tegas, Jerinx mengatakan, dirinya sebagai musisi hanya menampung aspirasi korban. Ada banyak korban mengadu ke Jerinx mengenai syarat rapid test bagi ibu hamil.

Suteja kembali merespon dengan jawaban yang sama. Tapi, Jerinx tak puas. Dia keberatan dipolisikan karena IDI tak menggubris upaya diskusi yang diajukan.

Suteja tampak terpancing emosi dengan pernyataan Jerinx. Dia lalu meminta Majelis Hakim mengambil sikap.

"Substansinya di sana, saya tahu dia orang baik tapi postingannya itu bernada yang begitu, pasti akan berputar di sana aja pembicaraan kita. Suksama (terima kasih),” kata Suteja.

Lalu, Jerinx ujuk-ujuk bertanya siapa orang yang bisa membubarkan IDI. "Yang bisa membubarkan IDI siapa Pak? tanya Jerinx.
"Bukan siapa yg membubarkan dan tidak  dibubarkan, buat saya hanya menjaga marwah anggota saya yang di belakang," jawab Suteja. "Siapa yang membubarkan IDI?" Tanya Jerinx lagi. "Anggota," jawab Suteja dengan singkat.

Terkait soal ini, Jerinx dan Suteja saling beradu mulut hingga kemudian ditengahi Hakim Ayu.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Drummer SID itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. 

wartawan
Valdi
Category

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.