Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Diancam 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 29, I Wayan Sarjana, di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, dengan merusak surat suara sehingga surat suara menjadi tidak sah, jika pelaku terbukti bersalah, maka ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda 48 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, saat memantau proses pemungutan suara ulang di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Minggu (21/4).

Dimana dalam kasus tersebht Ketua KPPS, I Wayan Sarjana, melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam kasus tersebut kalau pelaku sebagai penyelenggara terbukti bersalah melakukan pelanggaran maka sangsi hukumannya, penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar 48 juta.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan, terkait kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, pihaknya telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang yang sudah dilakukan hari ini minggu (21/4). Sementara terkait adanya dugaan Bawaslu lambat dalam menangani kasus, karena dalam kasus tersebut sejumlah saksi dan barang bukti berupa rekaman video yang menguatkan pelanggaran dari Ketua KPPS yang melakukan kecurangan, menurut Rumada, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS 29. Dimana saat ini Bawaslu sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi. "Sudah kita tindak lanjuti, kita butuh proses, kita sudah melakukan penyelidikan, ada mekanisme yang harus kita tempuh," tegasnya.

Menurut Rumada, saat ini Bawaslu sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurutnya ada empat orang sudah dimintai keterangan dalan kasus tersebut. "Kita sudah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan, empat orang tersebut adalah saksi-saksi yang berugas saat itu," tambahnya.

Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, menurut Rumada, kalau nantinya pelaku teebukti bersalah dalam kasus tersebut, sesuai dengan undang-undang pemilu yang dilanggar maka ancamannya empat tahun penjara dan denda 48 juta. "Jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan melanggar, maka ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda 48 juta," tegasnya.

Sementara itu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS yang telah mencoreng poses demokrasi di Tabanan ini juga mendapat perhatian dari Kejari Tabanan, yang ikut tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, Kejari Tabanan akan mengawal kasus tersebut, agar berjalan lancar. "Kita tetap akan mengawal kasus Pemilu ini. Saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu," ungkapnya.

Menurut Sinaryati, Kejari tidak bisa langsung mengambil kasus tersebut namun sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawasalu menindaklanjuti temuan tersebut kemudian Bawaslu bekerjasama dengan Gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Terkait barang bukti berupa rekaman video bisa saja digunakan dalam kasus tersebut sebagai alat bukti tambahan. "Kalau alat bukti di Undang-undang Pemilu dimungkinkan video tersebut untuk menjadi alat bukti tambahan. Tapi videonya akan dikaji dulu apa sudah valid, apa sudah sah menjadi alat bukti," tambahnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Sensatia Raih Sertifikasi Cruelty-Free International, Perkuat Komitmen Clean Beauty

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia, merek clean beauty ternama asal Bali, resmi memperoleh pengakuan dari Cruelty Free International melalui Cruelty Free International Approval Programme (sebelumnya dikenal sebagai Leaping Bunny Approval Programme).

Baca Selengkapnya icon click

WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Jasad Ditutupi Boneka

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (26). Korban ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (15/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Bupati Bangli Resmi Buka TMMD ke-129 di Desa Sekardadi

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, membuka secara resmi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1626/Bangli di Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HUT ke-56, Astra Motor Bali Lampaui Target dengan Mengumpulkan 57 Kantong Darah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Astra ke-56, Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian dari PT Astra International Tbk sukses menggelar aksi kemanusiaan berupa kegiatan Donor Darah Serentak pada Rabu (15/7/2026). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan serentak oleh 12 Main Dealer Honda di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Literasi Keuangan di Bali, OJK Gandeng 687 Mahasiswa Lewat KKN LIK 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dengan sejumlah perguruan tinggi di Bali guna meningkatkan serta memeratakan literasi keuangan di seluruh lapisan masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata Literasi dan Inklusi Keuangan (KKN LIK) 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Liburan Berujung Duka, Pelajar 6 Tahun Asal Lombok Tewas Tenggelam di Glamping Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Malang benar nasib yang dialami Shabira Yasmin Satriawan (6), seorang pelajar asal Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat sedang berlibur bersama keluarganya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Glamping The Kamsa, yang beralamat di Banjar Yeh Panes, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.