Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua KTT Biji Sari Terancam 20 Tahun Penjara

I Ketut Kardita
Terdakwa I Ketut Kardita pada sidang Tipikor.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE)  senilai Rp 95,7 juta lebih dengan terdakwa Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Kardita (46), mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa 15/5). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramarta mendakwa Kardita dengan dakwaan subsideritas yakni dakwaan primer, Kardita didakwa menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Kardita didakwa melanggar ketentuan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Di depan majelis hakim diketuai Angeleky Handayani Day, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menyebutkan bahwa Kardita selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji secara melawan hukum telah mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) kepada Bank BRI Cabang Singaraja dan BPD Cabang Singaraja. Pengajuan kredit tersebut dilakukan pada 4 Januari 2009 dan 2 Maret 2009. Dalam pengajuan pinjaman tersebut, terdakwa menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tanggal 15 Desember 2008. Namun yang menjadi persoalan, nama-nama yang termuat dalam RDKK tersebut sebagian di antaranya fiktif. "Terdakwa secara melawan hukum telah mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) kepada Bank BRI Cabang Singaraja dengan menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tanggal 15 Desember 2008. Di mana nama yang termuat dalam RDKK bukanlah semua anggota Kelompok Tani Ternak Sari Biji yaitu 11 anggota dan 15 lainnya bukanlah anggota Kelompok Tani Ternak Sari Biji," ungkap penuntut umum. Demikian halnya dengan RDKK yang diajukan ke BPD Cabang Singaraja. Jumlah anggota yang dicantumkan sebanyak 20 orang. Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang merupakan anggota kelompok dan sisanya lagi 12 orang bukanlah anggota kelompok. "Dan terdakwa menyalurkan dana KKPE tersebut tidak sesuai dengan RDKK yang ada," imbuh penuntut umum. Tindakan terdakwa tersebut oleh JPU dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/KU.430/7/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi. Sementara kerugian akibat tindakan terdakwa yang diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi itu sebesar Rp 95,7 juta lebih. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 95.718.310 sesuai keterangan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Bali," pungkas penuntut umum. Terkait dakwaan itu, Kardita belum bisa menyatakan sikap apakah menerima atau keberatan dengan isinya. Sebab, dalam sidang kemarin dia hadir seorang diri tanpa didampingi pengacara. Karena itu, sidang pun ditunda sampai minggu depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Media, Sekwan Bangli Tukar Inovasi dengan DPRD Manado

balitribune.co.id | Bangli - Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Manado pada Kamis (9/4/2026). Adapun tujuan kunjungan ini dalam rangka memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam hal dukungan pemberitaan oleh media.

Baca Selengkapnya icon click

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Bangli Beri Rekomendasi Penguatan PAD dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten  Bangli, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar penegasan bahwa situasi keamanan di kawasan wisata Pulau Dewata tetap aman dan kondusif bagi wisatawan, termasuk turis mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

RS Hermina Resmi Beroperasi, Tantang Dominasi RSD Mangusada di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Persaingan layanan kesehatan di jantung Kabupaten Badung dipastikan makin ketat. Pasalnya, RSD Mangusada sebagai rumah sakit plat merah yang selama ini mendominasi sekarang punya pesaing baru dengan diresmikannya RS Hermina Badung di Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Kamis (9/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.