Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua TP PKK Karangasem Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

Bali Tribune / penyerahan simbolis kartu kepesertaan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada kepada Istri Bupati Karangasem, Nyonya Nuriasih Gede Dana selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, di Amlapura, Jumat (25/2)
balitribune.co.id | Amlapura - Istri Bupati Karangasem, Nyonya Nuriasih Gede Dana selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Karangasem, mendukung perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PKK dan Kader Posyandu di Kabupaten Karangasem. 
 
Dukungan tersebut ditandai dengan program kegiatan bersama antara Tim PKK Kabupaten Karangasem, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karangasem, dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dalam rangka sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus dan anggota PKK serta Kader Posyandu pada 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. 
 
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada kepada Istri Bupati Karangasem, Nyonya Nuriasih Gede Dana selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Amlapura, Jumat (25/2). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karangasem, I Nyoman Alex dan Camat Bebandem, I Gusti Ngurah Wiranata di Kantor Camat Bebandem, Kabupaten Karangasem.
 
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini tercantum pada Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada Bab II pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di daerah berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, menyampaikan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja termasuk kepada pekerja mandiri yang tidak memperoleh upah/gaji seperti PKK dan Kader Posyandu. Ia pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Nuriasih Gede Dana, atas dukungan dan kepeduliannya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tercantum bahwa seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara Pemilu harus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Dikatakan Nambela, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 
 
"Bagi pekerja mandiri yang tidak memperoleh gaji seperti PKK, Kader Posyandu, petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamaret, dan channel perbankan yang telah bekerjasama," ungkap Nambela.
 
Pihaknya juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan 5 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi diantaranya manfaat program JKM diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42 juta, serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp 174 juta.
 
"JKK adalah perawatan serta pengobatan hingga sembuh (sesuai resume medis dokter) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tutup Nambela.
 
Hal senada juga disampaikan Nyonya Nuriasih Gede Dana selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem. Kata dia, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang bermanfaat dan penting khususnya bagi pekerja sosial serta relawan yang bertugas di lapangan seperti PKK dan Kader Posyandu. Risiko kematian dan kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak diharapkan. Namun perlindungan jika terjadi risiko tersebut dibutuhkan tidak hanya bagi pekerja, sebab berdampak juga kepada keluarga.
wartawan
YUE
Category

Wabup Badung Serahkan Rp 20 Juta ke ST Dwi Tunggal, Minta Generasi Muda Jaga Kekompakan

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Sekaa Teruna (ST) Dwi Tunggal Banjar Puseh, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Sabtu (11/7/2026). Dalam kesempatan itu, Pemkab Badung menyerahkan bantuan dana kreativitas sebesar Rp20 juta kepada ST Dwi Tunggal.

Baca Selengkapnya icon click

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang, Bupati Badung Ajak Jaga Nilai Sradha dan Gotong Royong

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin bhakti penganyar di Pura Kahyangan Jagat Mandara Giri Semeru Agung, Desa Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cukup Daftar MotorkuX, Pengunjung D’Youth Fest Bisa Bawa Pulang Merchandise Eksklusif Honda

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali memberikan pengalaman digital yang memikat bagi masyarakat melalui aplikasi MotorkuX dalam gelaran Exhibition New Honda Vario 160. Kegiatan ini berlangsung di ajang Denpasar Youth Festival (D'Youth Fest) 6.0, yang diselenggarakan pada 11–12 Juli 2026 di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Arak Bali dan Soft Power Ala Koster

balitribune.co.id | Sentuhan kreatif Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) terhadap arak Bali kini memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Sejak Pak Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali, arak Bali mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki usia ke-27 tahun, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung institusi kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Meski telah memasuki masa purna bhakti, semangat pengabdian para purnawirawan dinilai tidak pernah surut.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Ketahanan Keluarga, ASN Kini Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran orang tua—khususnya ayah—dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada 10 Juli 2026, yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.