Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua TP PKK Karangasem Pimpin Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu

pkk
Bali Tribune / GERAKAN - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memimpin pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digelar serentak di seluruh wilayah Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memimpin pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digelar serentak di seluruh wilayah Bali, Minggu (11/1).

Kegiatan diawali pada pukul 05.54 WITA dengan pemukulan kulkul berirama khas dari rumah ke rumah sebagai tanda dimulainya aksi bersih lingkungan. Tepat pukul 06.00 WITA, pengurus PKK, kader Posyandu, serta masyarakat melaksanakan gotong royong membersihkan lingkungan, mulai dari halaman rumah dan telajakan hingga fasilitas umum seperti balai banjar dan tempat suci.

Usai mengikuti kegiatan bersih-bersih di lingkungan telajakan rumahnya, Ny. Mas Parwata bersama Dinas PMD, Pengurus TP PKK Karangasem dan Posyandu, Camat Karangasem, serta Lurah Subagan meninjau langsung pelaksanaan gerakan ini di sejumlah wilayah, di antaranya Banjar Genteng dan Banjar Baru, Desa Subagan.

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Mas Parwata menyampaikan bahwa Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu bertujuan untuk mendorong pengurus PKK dan kader Posyandu agar terus menumbuhkan kesadaran, semangat gotong royong, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Gerakan ini juga mendukung terwujudnya Bali Bersih Sampah sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, sekaligus mengaktifkan kembali pemanfaatan kulkul sebagai sarana komunikasi tradisional yang mencerminkan solidaritas sosial dan kebersamaan masyarakat Bali.

Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu dilaksanakan secara rutin setiap Minggu pertama setiap bulan, pukul 06.00 hingga 08.00 WITA, dengan melibatkan TP PKK dan TP Posyandu di seluruh tingkatan serta dukungan camat, kepala desa/lurah dan perangkat desa.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.