Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kewenangan Penjabat Bupati Diperluas, Dapat Berhentikan dan Mutasi Tanpa Izin Kemendagri

Bali Tribune / Penjabat Bupati Buleleng Ir.Ketut Lihadnyana
balitribune.co.id | SingarajaPasca terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022 yang memperluas kewenangan Penjabat Bupati bukan hasil pemilu menuai reaksi. Dalam SE disebutkan Pj Bupati dapat memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu dapat memantik kekhawatiran banyak pihak. Termasuk kekhawatiran adanya potensi penyalah gunaan kekuasaan atau abuse of power akibat kewenangan yang diperluas itu.
 
Menanggapi terbitnya SE Mendagri itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir.Ketut Lihadnyana mengatakan, ia belum berfikir sejauh itu dimasa awal menerima mandat sebagai Pj Bupati. Lihadnyana menyebut akan fokus pada pekerjaan  bersama birokasi untuk menuntaskan yang menjadi tugas dan kewajiban selaku Pj Bupati.
 
“Saya lebih fokus bekerja dulu dan belum memikirkan soal itu. Fokus bersama teman-teman dibirokrasi bekerja bersama karena saya juga orang birokrasi,” ujar Lihadnyana.
 
Menurutnya, soal SE Mendagri kendati berisi kewenangan Pj Bupati, Lihadnyana mengaku masih belum ambil pusing. Ia akan membenahi seluruh persoalan di Buleleng termasuk membuat nyaman birokrasi selama masa tugasnya.
 
”Yang penting nyaman dulu birokrasi kita,” tandasnya.
 
Sementara itu  terkait terbitnya SE Mendagri Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022 mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Pemberian izin itu meliputi penjatuhan sanksi hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi. Sedang terkait memutasi pejabat, pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat kepala daerah/bupati tetap harus memperoleh izin tertulis Mendagri.
wartawan
CHA
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.