Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KIA Bali Adakan Pameran dan Test Drive "Sonet", SUV 5 Seater , Bergaransi Tujuh Tahun

Bali Tribune/ Ni Putu Intan Ciasmitha Rini
Balitribune.co.id |  MEMPERKENALKAN produk terbaru, Kia Sonet, PT Sumber Baru Indo Artha selaku main dealer KIA wilayah Bali menggelar pameran bertajuk KIA Auto Show di Level 21 Denpasar.
 
Selama periode 16-22 November 2020, KIA Bali memajang SUV kompak yang telah diluncurkan kepada dunia secara virtual di India pada bulan agustus 2020 lalu. Indonesia menjadi negara pertama yang menggunakan mesin baru 1.5L Gamma II Smartstream Engine.
 
"Kami juga memberi kesempatan untuk warga Bali yang ingin mencoba dan merasakan langsung KIA Sonet," ungkap Branch Manager PT Sumber Baru Indo Artha, Ni Putu Intan Ciasmitha Rini, SE. Intan menjelaskan, ada enam varian Sonet dipasarkan di Bali.
 
Keenam varian itu adalah Premier IVT, Dynamic IVT, Smart IVT , Smart MT, Active MT, dan Standar MT dengan harga on the road (OTR) Sonet dibanderol di kisaran Rp 213 juta sampai Rp 309 juta. KIA Sonet merupakan compact SUV terbaru yang memiliki berbagai keunggulan.
 
Kehadiran KIA Sonet ini menunjukkan komitmen Indomobil Group untuk merk KIA di Indonesia. Menurut Intan, hadirnya Kia Sonet akan membuka kelas baru di Indonesia sebagai compact SUV 5 seater, diposisikan di bawah Kia Seltos. "KIA Sonet adalah compat SUV 5 seater," ujarnya.
 
Dimensi panjang 4120 mm dan jarak sumbu roda 2500 mm. KIA Sonet menggunakan mesin 4-cylinder 1493 cc memiliki tenaga 115 PS dan torsi 144 Nm dengan pilihan transmisi manual 6 percepatan atau transmisi IVT (Intelligent Variable Transmission) dengan 8 virtual gear. 
 
SUV kompak ini dilengkapi fitur keselamatan 6 airbag, VSC yang mencakup ABD, EBD, hill assist control dan rear camera dengan dynamic guide. Kia Sonet juga jadi model pertama dalam line-up KIA di yang menyematkan garansi 7 year / 200.000km Warranty dan terbaik di Indonesia.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.