Kisruh KSU Monang Maning, Tenggat Dua Minggu untuk Kembalikan Uang Anggota | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 12 January 2018 19:06
Viktor Riwu - Bali Tribune
koperasi
Anggota KSU Monang Maning menunggu pengurus dan pengawas koperasi saat mendatangi kantor koperasi tersebut pada Rabu (10/1).

BALI TRIBUNE - Menuntut agar uang tabungan mereka dikembalikan, sejumlah anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Monang Maning, mendatangi kantor koperasi itu untuk menemui para pengurus. Sudah sejak enam bulan terakhir (Juli 2017), mereka kesulitan menarik tabungan di koperasi tersebut.

Pihak pengurus KSU Monang Maning diberi tenggat waktu dua minggu untuk mengembalikan uang simpanan para anggota. Hal itu tertuang dalam Surat Pernyataan Pertanggungjawaban yang ditandatangani Drs Bambang Gede Kiswardi selaku perwakilan pengurus dan pengawas KSU Monang Maning usai pertemuan dengan anggota koperasi tersebut pada Rabu (10/1). Jika batas waktu ini dilanggar, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

Pertemuan terjadi setelah sejumlah anggota mendatangi kantor koperasi tersebut di Jalan Muliawan, Denpasar. Mereka menuntut kejelasan, kapan tabungan yang tersimpan di koperasi tersebut bisa ditarik. Mereka menyatakan, beberapa bulan terakhir merasa dipersulit saat akan menarik dana yang disimpan di koperasi tersebut. “Sulit sekali menarik tabungan. Padahal itu uang kami sendiri. Kami hanya diberikan janji-janji,” keluh seorang anggota.

Awalnya, tak satupun pengurus maupun pengawas koperasi tersebut menemui anggota yang datang bersama pengacara Charlie Usfunan, SH. Di kantor koperasi tersebut hanya ada beberapa orang pegawai. Setelah dihubungi, barulah Ketua KSU Monang Maning, Bambang Kiswardi, datang. Kepada anggota koperasi yang hadir, Bambang mengatakan, KSU Monang Maning akan menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) di akhir Januari nanti.

Ia pun bercerita panjang lebar mengenai kesulitan yang dialami koperasi tersebut. “Setelah saya melakukan audit pribadi, ada penggunaan dana sebesar Rp700 juta yang tidak ada laporannya. Ini akan kami investigasi lebih lanjut,” ujarnya. Mengenai tuntutan anggota yang ingin menarik dananya, ia mengatakan, pihak koperasi tengah berupaya untuk mendapatkan dana segar guna mengatasi masalah ini. Untuk itu, dia meminta kesabaran anggota.

Mendapati janji seperti itu, anggota pun kontan protes. Mereka meminta kepastian, karena selama ini selalu mendapatkan janji dan diminta bersabar. Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya disepakati bahwa dalam waktu dua minggu, dana mereka harus dikembalikan. Untuk itu, mereka meminta agar Bambang menandatangani surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab, mewakili para pengurus dan pengawas koperasi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menyatakan akan segera mengumpulkan para pengurus dan pengawas koperasi tersebut untuk membahas masalah ini. Namun demikian, ia mengatakan, Putu Tjawi selaku pengawas untuk sementara tidak akan dilibatkan, mengingat saat ini sudah diangkat menjadi anggota DPRD Kota Denpasar sebagai pengganti antar waktu. “Rencananya, Jumat kami akan rapatkan masalah ini,” sebutnya.

Sementara itu, Charlie Usfunan, SH, usai pertemuan, mengungkapkan, dalam waktu dua minggu ini pihaknya akan menunggu. Jika tidak ada titik terang setelah tenggat yang diberikan, maka ia dan kliennya akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami berikan waktu dua minggu bagi pengurus koperasi untuk menyelesaikan masalah ini. Kami masih menunggu itikad baik dari para pengurus KSU Monang Maning,” pungkasnya.