Kisruh LPD Tanggahan Peken, Warga Minta Pengurus LPD Beber Nama Peminjam Kredit | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 6 April 2018 18:11
Agung Samudra - Bali Tribune
I Wayan Sudarma

BALI TRIBUNE - Walaupun kisruh yang melanda Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Bangli sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangli oleh sejumlah nasabahnya,  namun sejauh ini belum ada perkembangan yang berarti. Justru kini warga mendesak agar  pengurus LPD Tanggahan Peken membeber daftar  nama-nama peminjam.

”Kami minta pengrus LPD berani membuka daftar nama peminjam ,sehingga jelas orang-orangnya dan   berapa  jumlah uang LPD  yang dipinjamkan, agar jangan masalh kredit macet dijadikan bemper kolapnya LPD  oleh pengurus,” ujar sumber yang berprofesi sebagi PNS ini. Sebutnya selama ini pihak pengurus LPD hanya menyebutkan angka kredit macet sebesar Rp 6,5 miliar, justru yang  kami takutkan angka tersebut hanya diatas kertas tanpa didukung data yang akurat. “Kalau memang  didukung data yang akurat, pastinya pengurus berani membeber daftar peminjam ,sampai  saat ini ada kesan seolah- olah pengurus ketakutan membuka daftar peminjam,” jelasnya, Kamis (5/4).

Warga asal Tanggahan Peken ini justru mengaku prihatian dengan kondisi LPD sekarang ini, nasabah tidak bisa menarik uangnya baik itu dalam bentuk tabungan maupun deposito.  Padahal di salah satu sisi banyak  pemilik tabungan dari kalangan masyarakat bawah seperti seorang buruh dan perajin anyaman bambu. “Kami merasa iba karena  hasil dari jerih payah mereka sisihkan dan ditabung namun lacur ketika uang tabunaganya akan ditarik LPD berkilah tidak ada uang,” sebutnya.

Ketua LPD  Tanggahan Peken I Wayan Sudarma mengatakan untuk masalah  yang membelit LPD penangananya sudah diserahkan ke desa adat. “Untuk dokumen yang berisikan  nama-nama peminjam dan besaran pinjaman sudah kita serahkan kedesa adat, bisa tanyakan langsung ke bendesa atau  penyarikan,” ujarnya.

Terkait kredit macet, pihaknya telah menyurati para peminjam yang munggak membayar kredit .Surat yang dilayangkan berupa surat panggilan, dimana para peminjam kredit agar datang ke kantaor LPD untuk mengkomunikasikan kredit yang macet. “Kami upayakan untuk melakukan panggilan, bila surata yang kita layangkan tidak direspon  maka kembali akan kita surati,” jelasnya seraya menambahkan jika sampai tiga kali surat panggilan tidak digubris maka baru akan diambil tindakan tegas. ”Setelah kami surati memang ada yang sudah membayar, bahkan ada yang membayar menggunakan depositonya,” ujarnya.

Lantas disinggung besaran pinjaman yang dikeluarkan? Kata Sudarama paling tinggi Rp 250 juta. “Bahkan ada peminjam yang besaran pinjamanya Rp 150 juta dan kini membengkak  menjadi kisaran Rp500 juta karena lima tahun tidak pernah membayar,” sebutnya tanpa mau menyebut nama peminjam itu. Terkait laporan dari nasabah, apakah  sudah ada panggilan resmi dari  pihak Kejaksaan? Kata Sudarma  sejauh ini belum ada. ”Belum ada panggilan,  pengurus diberikan kesempatan  untuk  menuntaskan masalah ini selama setahun oleh adat,” jelasnya.  

Di tempat terpisah Bendesa Adat Tanggahan Peken  I Wayan Sutisna mengatakan bila pihaknya belum mengetahui secara pasti nama-nama peminjam. Pihaknya beralasan belum sepenuhnya memeriksa data peminjam tersebut. Justru berbalik meminta agar meminta penjelasan kepada pengurus LPD Tanggahan Peken. “Ini masih dalam pengerjaan oleh tim yang dibentuk untuk menangani masalah LPD Tanggahan Peken. Bisa hubungi ketua timnya,” jelasnya seraya mengatakan ketua tim I Ketut Bawa.

Sementara  Kasi Intel Kejari Bangli Marhanianto SH saat dikofirmasi terkait perkembangan kasus LPD tanggahan Peken mengatakan untuk laporan dari nasabah masih dipelajarai dan nantinya akan dikordinasikan dengan pimpinan ( Kajari) dan bagian Pidsus. “Kita masih mendalami laporan tersebut  dan melihat bukti- bukti apakah ada perbuatan hukumnya  sejauh ini belum kearah penyidikan,” sebutnya Marhanianto SH.