BALI TRIBUNE - Walaupun kisruh yang melanda Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Bangli sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangli oleh sejumlah nasabahnya, namun sejauh ini belum ada perkembangan yang berarti. Justru kini warga mendesak agar pengurus LPD Tanggahan Peken membeber daftar nama-nama peminjam.
”Kami minta pengrus LPD berani membuka daftar nama peminjam ,sehingga jelas orang-orangnya dan berapa jumlah uang LPD yang dipinjamkan, agar jangan masalh kredit macet dijadikan bemper kolapnya LPD oleh pengurus,” ujar sumber yang berprofesi sebagi PNS ini. Sebutnya selama ini pihak pengurus LPD hanya menyebutkan angka kredit macet sebesar Rp 6,5 miliar, justru yang kami takutkan angka tersebut hanya diatas kertas tanpa didukung data yang akurat. “Kalau memang didukung data yang akurat, pastinya pengurus berani membeber daftar peminjam ,sampai saat ini ada kesan seolah- olah pengurus ketakutan membuka daftar peminjam,” jelasnya, Kamis (5/4).
Warga asal Tanggahan Peken ini justru mengaku prihatian dengan kondisi LPD sekarang ini, nasabah tidak bisa menarik uangnya baik itu dalam bentuk tabungan maupun deposito. Padahal di salah satu sisi banyak pemilik tabungan dari kalangan masyarakat bawah seperti seorang buruh dan perajin anyaman bambu. “Kami merasa iba karena hasil dari jerih payah mereka sisihkan dan ditabung namun lacur ketika uang tabunaganya akan ditarik LPD berkilah tidak ada uang,” sebutnya.
Ketua LPD Tanggahan Peken I Wayan Sudarma mengatakan untuk masalah yang membelit LPD penangananya sudah diserahkan ke desa adat. “Untuk dokumen yang berisikan nama-nama peminjam dan besaran pinjaman sudah kita serahkan kedesa adat, bisa tanyakan langsung ke bendesa atau penyarikan,” ujarnya.
Terkait kredit macet, pihaknya telah menyurati para peminjam yang munggak membayar kredit .Surat yang dilayangkan berupa surat panggilan, dimana para peminjam kredit agar datang ke kantaor LPD untuk mengkomunikasikan kredit yang macet. “Kami upayakan untuk melakukan panggilan, bila surata yang kita layangkan tidak direspon maka kembali akan kita surati,” jelasnya seraya menambahkan jika sampai tiga kali surat panggilan tidak digubris maka baru akan diambil tindakan tegas. ”Setelah kami surati memang ada yang sudah membayar, bahkan ada yang membayar menggunakan depositonya,” ujarnya.
Lantas disinggung besaran pinjaman yang dikeluarkan? Kata Sudarama paling tinggi Rp 250 juta. “Bahkan ada peminjam yang besaran pinjamanya Rp 150 juta dan kini membengkak menjadi kisaran Rp500 juta karena lima tahun tidak pernah membayar,” sebutnya tanpa mau menyebut nama peminjam itu. Terkait laporan dari nasabah, apakah sudah ada panggilan resmi dari pihak Kejaksaan? Kata Sudarma sejauh ini belum ada. ”Belum ada panggilan, pengurus diberikan kesempatan untuk menuntaskan masalah ini selama setahun oleh adat,” jelasnya.
Di tempat terpisah Bendesa Adat Tanggahan Peken I Wayan Sutisna mengatakan bila pihaknya belum mengetahui secara pasti nama-nama peminjam. Pihaknya beralasan belum sepenuhnya memeriksa data peminjam tersebut. Justru berbalik meminta agar meminta penjelasan kepada pengurus LPD Tanggahan Peken. “Ini masih dalam pengerjaan oleh tim yang dibentuk untuk menangani masalah LPD Tanggahan Peken. Bisa hubungi ketua timnya,” jelasnya seraya mengatakan ketua tim I Ketut Bawa.
Sementara Kasi Intel Kejari Bangli Marhanianto SH saat dikofirmasi terkait perkembangan kasus LPD tanggahan Peken mengatakan untuk laporan dari nasabah masih dipelajarai dan nantinya akan dikordinasikan dengan pimpinan ( Kajari) dan bagian Pidsus. “Kita masih mendalami laporan tersebut dan melihat bukti- bukti apakah ada perbuatan hukumnya sejauh ini belum kearah penyidikan,” sebutnya Marhanianto SH.