Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Pembangunan GOR Tembuku, Dua Mantan Camat Dipanggil Kejaksaan

Bali Tribune

balitribune.co.id | Bangli - Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tembuku dikerjakan tahun 2010-2011. Walaupun telah berdiri lama, hingga kini GOR yang di bangun dari dana APBN dengan nilai miliaran rupiah tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Informasi yang dihimpun Bali Tribune, belum bisa difungsikanya banguan tersebut karena masalah tukar guling lahan. Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bangli melayangkan surat panggilan kepada para pihak yang mengetahui pembangunan GOR senilai Rp 1,3 miliar lebih tersebut. Salah satu yang sempat dipanggil untuk dimintai keterangnya adalah beberapa mantan Camat Tembuku.

Mantan Camat Tembuku periode (2010-2011) I Nengah Tesan Darmayasa saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sempat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bangli terkait pembangunan GOR Serbaguna Tembuku beberapa bulan lalu. Kata pria yang kini selaku Perbekel Desa Jehem, Kecamatan Tembuku ini dalam pemeriksaan pihaknya dikonfirmasi terkait pembuatan SK Komite pembangunan. “Secara eksposio Camat duduk sebagai penasehat,” ujarnya. Selasa (7/9). Menurutnya untuk masalah lahan sejatinya sudah kelar dan tidak ada lagi permasalahan.

Disi lain mantan camat Tembuku periode (2011-2013) Anak Agung Bintang Ari Sutari mengaku juga sempat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bangli. Kata Plt Kepala BKD-PSDM Bangli ini, materi pemeriksaan seputar sepengetahuan selaku Camat terkait pembangunan GOR tersebut. Pihaknya dimintai keterangan oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangli, Gede Putra Arbawa SH. ”Untuk panggilan sudah minggu lalu, pemeriksaan berlangsung  hanya sebentar tidak lebih dari satu jam,” ujarnya singkat .

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta SH, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan 2 orang mantan Camat Tembuku terkait pembanguan GOR belum bisa dihubungi.

Sementara dalam surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Bangli tertuang untuk di dengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Serbaguna di Kecamatan Tembuku, Kabuaten Bangli tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 berdasarkan surat perntah penyidik dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangli.

wartawan
SAM
Category

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.