BALI TRIBUNE - Seleksi tenaga non-PNS/ kontrak RSUD Bali Mandara masih menjadi perhatian serius DPRD Bali. Bahkan setelah Panitia Seleksi (Pansel) mengabaikan rekomendasi jilid I pekan lalu, Komisi I DPRD Bali kembali menerbitkan rekomendasi jilid II, Rabu (26/4). Rekomendasi jilid II ini diterbitkan setelah Komisi I melakukan pembahasan serta kajian mendalam atas pengaduan peserta yang gagal dalam seleksi.
Dalam rekomendasi jilid II dengan nomor 120/1166/ DPRD tertanggal 26 April 2017 itu, Komisi I DPRD Provinsi Bali menegaskan pemicu kisruh ini sekaligus solusinya, berdasarkan kajian komisi ini. "Kita sudah melakukan kajian terhadap kisruh perekrutan tenaga kerja pada RSUD Bali Mandara, terutama setelah adanya rapat kerja dengan Pansel," tutur Ketua Komisi I Ketut Tama Tenaya, di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut politisi PDIP asal Tanjung Benoa itu, dalam rapat kerja Komisi I dengan Pansel tenaga non-PNS/ kontrak RSUD Bali Mandara, pihaknya telah meminta data hasil tes kemampuan dasar (CAT) dan tes wawancara. "Kami kemudian mendalami dan melakukan kajian atas seluruh tahapan, termasuk hasil CAT dan wawancara," jelasnya.
Dari hasil kajian tersebut, imbuhnya, Komisi I kemudian kembali mengeluarkan rekomendasi. "Intinya, kisruh ini muncul karena proses wawancara yang dilakukan oleh Pansel, yang tidak didasari standar atau acuan jelas, sehingga menimbulkan kesan subjektif," ucapnya.
Selain itu, kata dia, mengingat bobot wawancara sebesar 60 persen lebih besar dari bobot CAT sebesar 40 persen, maka hal tersebut dipandang tidak proporsional dan profesional untuk mengukur kemampuan pelamar secara akademis dan profesional. Terhadap hal ini, Komisi I merekomendasikan dua poin penting.
"Pertama, kelulusan peserta seleksi tenaga non PNS/ kontrak RSUD Bali Mandara, dikembalikan ke tes kemampuan dasar atau CAT secara murni, di samping tetap dilaksanakan tes kesehatan," papar Tama Tenaya, yang juga anggota Fraksi PDIP ini.
Menariknya, rekomendasi Komisi I ini sepertinya tidak mendapatkan 'lampu hijau' dari Komisi IV DPRD Bali. Buktinya, saat rekomendasi jilid II ini disodorkan untuk ikut ditandatangani Ketua Komisi IV Nyoman Parta, politisi PDIP asal Gianyar itu malah menolaknya. Saat dikonfirmasi, Parta menolak berkomentar kenapa dirinya menolak menandatangani rekomendasi dimaksud. Padahal sebelumnya, Parta tercatat cukup getol berkomentar soal kejanggalan dalam seleksi pegawai di RSUD Bali Mandara ini.
Meski sikap dewan terkesan terbelah, namun Komisi I DPRD Provinsi Bali tetap jalan terus dengan rekomendasi jilid duanya. "Kami akan jalan terus. Tanpa dengan Komisi IV, akan bisa tetap melanjutkan rekomendasi yang menurut kami sudah tepat," pungkas Tama Tenaya.