Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Sumbangan, SMKN 2 Bangli Kembali Undang Orang Tua Siswa

Bali Tribune / DATANGI - Unit Tipikor Polres Bangli saat mendatangi SMKN 2 Bangli di Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Bangli - Masalah sumbangan bagi orang tua siswa yang sempat timbulkan polemik, pihak SMKN 2 Bangli berencana akan melakukan pertemuan kembali dengan orang tua siswa. Pertemuan tersebut rencana digelar Rabu (26/1) pagi. 

Menyikapi polemik yang terjadi beberapa hari lalu tersebut, Unit Tipikor Polres Bangli sempat turun ke sekolah yang beralamat di Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli tersebut. Kedatangan petugas kepolisian tersebut untuk meminta keterangan terkait sumbangan yang diminta pihak sekolah kepada para orangtua siswa, yang besarnya masing-masing Rp 700.000 untuk Kelas X dan Kelas XI, serta Rp 350.000 untuk Kelas XII.

Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Bangli, I Dewa Gede Darmayasa saat dikonfirmasi mengatakan jika ada agenda pertemuan kembali dengan orang tua siswa. Pertemuan komite sekolah dengan para orang tua siswa dijadwalkan Rabu pagi. "Besok komite sekolah akan mengadakan pertemuan  dengan orang tua siswa terkait viralnya pemberitaan di medsos tentang sumbangan SMKN 2 Bangli," jelasnya, Selasa (25/1). 

Pertemuan tersebut akan memperjelas kesepakatan sebelumnya, dan meminta masukan dari orang tua. Apakah sumbangan dilanjutkan sesuai kesepakatan sebelumnya atau ada perubahan bahkan dibatalkan.

"Besok ini yang akan dibahas dan kita lihat keputusannya nanti," sambungnya. 

Menurut Dewa Darmayasa, sebelumnya pihaknya sudah di kunjungi oleh tim dari Polres Bangli. Tim tersebut meminta penjelasan terkait sumbangan komite SMKN 2 Bangli. Selain itu juga ada kunjungan dari Inspektorat Provinsi melihat dokumen sama seperti yg dilakukan tim polres. 

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi perkembangan penanganan sumbangan orang tua siswa, pihaknya saat ini masih mengumpulkan dokumen. Sejauh ini belum dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

"Kami masih pengumpulan dokumen seperti hasil rapat, siswa yang sudah menyetorkan sumbangan," ujarnnya. 

wartawan
SAM
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.