Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Bali Tribune / BIOTA PERAIRAN - Penyu sebagai salah satu dari 20 jenis biota perairan dilindungi/terancam punah yang diprioritaskan upaya konservasinya

balitribune.co.id | DenpasarKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi. Dari 117 kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, 44 kawasan di antaranya ditetapkan sebagai kawasan konservasi penyu. 

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Firdaus Agung mengungkapkan Indonesia merupakan jalur migrasi, tempat mencari makan dan berkembang biak enam dari tujuh spesies penyu di dunia. Sehingga, penyu menjadi perhatikan serius pemerintah. 

“Pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang serius terhadap perlindungan penyu dan menjadikan penyu sebagai salah satu dari 20 jenis biota perairan dilindungi/terancam punah yang diprioritaskan upaya konservasinya,” jelas Firdaus dalam siaran persnya beberap waktu lalu. 

Sebagai informasi KKP telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2022 untuk periode 2022-2024. RAN ini menjadi rujukan dalam pengelolaan penyu di Indonesia.

Pada lokakarya, KKP menghimpun berbagai kegiatan yang dilakukan pada periode tahun 2023 khususnya 9 strategi konservasi penyu pada 20 lokasi prioritas di 15 provinsi serta di tingkat nasional yang dilakukan bersama KLHK, BRIN, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok masyarakat. Tak hanya itu, KKP juga mengidentifikasi rencana kegiatan pengelolaan dan konservasi penyu dari semua pemangku kepentingan di tahun ini.

Sementara itu, Direktur Program Perikanan dan Kelautan WWF Indonesia, Imam Musthofa mengatakan WWF Indonesia mendukung implementasi RAN Konservasi Penyu di seluruh sasaran RAN, di antaranya adalah mengurangi perburuan penyu di beberapa lokasi prioritas RAN.

“Capaian tahun 2023, dengan pemantauan dan pengawasan pantai peneluran bersama kelompok masyarakat dapat mengurangi ancaman perburuan liar di Paloh, Kalimantan Barat dan di Buru, Maluku. Pemanfaatan langsung penyu belimbing di Kei, Maluku Tenggara juga menurun dibanding di tahun 2022. WWF Indonesia mendukung pembentukan Kawasan Konservasi Perairan di Buru Utara, yang prosesnya sudah menjalani konsultasi publik dan akan segera ditetapkan,” kata Imam.

Selain WWF, Chief of Party USAID Kolektif, Wawan Ridwan menjelaskan untuk mendukung perlidungan penyu dan habitatnya, program USAID Kolektif melakukan beberapa kegiatan di tahun 2024 pada kawasan konservasi dampingan yaitu pertama, kajian migrasi penyu menggunakan tag satelit, penyediaan tag logam, dan bimbingan teknis untuk Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk pemasangan tag logam pada penyu. Kedua, pelatihan pemantauan pantai peneluran penyu berbasis masyarakat/mahasiswa. Ketiga, pemantauan pantai peneluran penyu berbasis masyarakat/mahasiswa. Keempat, bimbingan teknis (bimtek) penanganan penyu terdampar dan by catch. Kelima, Penyusunan Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu periode selanjutnya.

“Kolaborasi antar pihak perlu diperluas termasuk dengan pemerintah daerah, masyarakat, mahasiswa dan pelajar, pihak swasta bahkan kolaborasi secara global. Ini dikarenakan penyu termasuk satwa yang bermigrasi jauh lintas teritorial batas negara sehingga dalam RAN Konservasi Penyu, isu kolaborasi perlu mendapat perhatian yang cukup,” pungkas Wawan.

Sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global, konservasi di wilayah laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam memulihkan kelautan dan ekosistem perairan. Untuk mendukung kebijakan ekonomi biru, hingga tahun 2023, luas kawasan konservasi telah mencapai 29,3 juta ha. Melalui strategi ini diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia.

wartawan
YUE
Category

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.