Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klarifikasi Lapas Kelas II B Singaraja Sebut Remisi Mantan Kadispar Diusulkan Pasca Nyepi

Bali Tribune / Plt Kasubsi Registrasi dan Kepala Humas Lapas IIB Singaraja Gusti Kadek Agus Pebriyana
balitribune.co.id | SingarajaMantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Made Sudama Diana, terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, ternyata telah setahun menjalani masa hukuman pasca divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Denpasar. Berdasarkan Permenkumham No 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No 3/2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, maka Sudama Diana berhak diusulkan untuk mendapatkan haknya selaku narapidana (napi).
 
Berdasarkan aturan tersebut, Pengusulan remisi untuk tahun pertama mantan Kadispar Buleleng baru bisa dilakukan melalui remisi susulan setelah Hari Raya Nyepi tahun 2022. Plt Kasubsi Registrasi sekaligus Kepala Humas Lapas IIB Singaraja Gusti Kadek Agus Pebriyana mengatakan hal itu, Selasa (1/3) untuk mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebut Sudama Diana belum cukup setahun menjalani masa hukuman.
 
“Dia (Sudama Diana, red) sudah setahun menjalani masa hukuman jadi berdasar Permenkumham No 7 Tahun 2022 yang bersangkutan harus diusulkan remisi susulan tahun sebelumnya karena telah memenuhi persyaratan,” kata Agus Pebriyana.
 
Menurutnya, anggapan bahwa salah satu napi yang menjadi warga binaan (WB) di Lapas Kelas IIB Singaraja yakni Made Sudama Diana belum setahun menjalani masa hukuman tidak benar. Karena itu, semua proses yang berkaitan dengan penerimaan hak-haknya sebagai WB tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
 
“Yang jelas semua WB di Lapas akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara usulan remisi Hari Raya Nyepi terhadap 101 orang napi sedang diproses,” imbuhnya.
 
Sebelumnya, selain soal masa hukuman Sudama Diana, sebanyak 101 WB pada Lapas Kelas IIB Singaraja, diusulkan mendapatkan remisi khusus. Mereka terklasifikasi dalam beberapa usulan remisi. Diantaranya, remisi 15 hari untuk 33 WB, 1 bulan untuk 54 WB, 1 bulan 15 hari ada 13 WB, dan 2 bulan ada 1 WB.
 
“Memang usulan ratusan WB yang akan mendapatkan remisi didominasi napi dengan kasus Narkoba,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Diduga Tidur dengan Isteri Siri Orang, Pegawai Koperasi Disabet Kerambit

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pegawai sebuah koperasi di Denpasar berinisial ASNS (42) ditebas karena diduga kuat tidur dengan isteri sirinya orang di sebuah rumah kos di Jalan Jayagiri XVI Nomor 5 Sumerta Kauh Denpasar Timur (Dentim), Senin (10/2/2025) pukul 22.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca Ekstrem Penyeberangan di Danau Batur Sempat Ditutup Selama Tiga Hari

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrem yang ditandai dengan dengan hujan lebat serta angin kencang yang melanda Kabupaten Bangli sejak beberapa hari terakhir, sempat mengganggu aktifitas penyeberangan di danau Batur Kecamatan Kintamani. Demi keselamatan otoritas penyeberangan sempat menutup aktifitas penyeberangan selama tiga hari.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Mengucapkan Rahajeng Rahina Pagerwesi

balitribune.co.id | Singaraja - Pagerwesi merupakan hari raya umat Hindu yang jatuh pada Rabu Kliwon Wuku Sinta. Hari raya ini merupakan rangkaian dari Hari Raya Saraswati yang memiliki makna untuk memuliakan Ida Sanghyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sanghyang Pramesti Guru. Sanghyang Pramesti Guru adalah guru alam semesta yang membimbing manusia ke jalan yang benar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengupas Lontar Kedigjayaan Milik I Nengah Werden

balitribune.co.id | Jembrana - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melalui Tim Penyuluh Bahasa Bali Kabupaten Jembrana melaksanakan konservasi dan identifikasi lontar milik I Nengah Werden yang beralamat di Banjar Taman, Desa Batuagung Jembrana. Tim penyuluh melakukan konservasi dan identifikasi sebanyak 24 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Efisiensi, Anggaran Infrastruktur Pemkab Buleleng Terpotong Rp 25 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Kebijakan efisiensi Presiden Prabowo Subianto berdampak pada berkurangnya anggaran daerah untuk membangun infrastruktur. Tidak terkecuali Pemkab Buleleng, terpaksa menghadapi pemotongan anggaran sebesar Rp 25 miliar. Akibatnya dapat ditebak, dana untuk pekerjaan infrastruktur dan sarana prasarana fisik daerah di Buleleng pada 2025 dipastikan berkurang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.