Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klungkung Capai TPK Tertinggi Hotel Non Bintang

Bali Tribune/Adi Nugroho

balitribune.co.id | Denpasar – Bali sebagai destinasi wisata internasional tidak hanya menyediakan akomodasi berbintang. Hotel non bintang juga meramaikan pasar pariwisata di Pulau Seribu Pura ini. Setiap kabupaten di Bali memiliki hotel non bintang untuk menambah fasilitas wisatawan saat berada di Bali. 

Keberadaan hotel non bintang pun dimanfaatkan oleh wisatawan asing dan domestik. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Adi Nugroho dalam rilis bulanannya menjelaskan, pada November 2019, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) pada hotel non bintang tercatat mencapai 32,66%. 

TPK tertinggi berada di Kabupaten Klungkung yaitu 54,19%, dan terendah di Bangli dengan TPK sebesar 13,70%. TPK hotel non bintang turun 2,20% dibandingkan Oktober 2019. "Lama turis mancanegara dan domestik menginap di hotel non bintang di Bali pada November 2019 rata-rata mencapai 2,49 hari," terangnya.

Disampaikan, angka itu tidak berubah dibandingkan rata-rata lama menginap tamu pada bulan sebelumnya. Rata-rata lama menginap wisatawan terlama pada November 2019 tercatat di Kabupaten Karangasem dengan rata-rata 3,54 hari dan terendah di Kabupaten Jembrana dengan rata-rata 1,06 hari. 

Sementara itu TPK hotel berbintang di Bali tercatat sebesar 59,46%. BPS Provinsi Bali mencatat TPK tertinggi di Kabupaten Badung yaitu 60,83%, dan terendah di Kabupaten Buleleng yaitu 39,32%. TPK hotel bintang empat tercatat 63,13% merupakan TPK tertinggi. "TPK terendah tercatat pada hotel bintang satu yang hanya mencapai 47,24%," jelasnya. 

Lama menginap tamu asing dan domestik di hotel bintang tercatat selama 2,71 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap wisatawan domestik pada November 2019 tercatat selama 2,16 hari, lebih rendah dibandingkan rata–rata lama menginap tamu asing yang selama 3,08 hari. Rata-rata lama menginap terlama di bulan November 2019 terpantau di Kabupaten Badung yaitu selama 2,74 hari, dan terendah di Kabupaten Buleleng, yaitu selama 1,85 hari.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.