Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klungkung Jadi Contoh Penerapan Dashboard E-Monev KTR

Bali Tribune/ MONEV - Bupati Suwirta hadiri monev Kemenkes kawasan Tanpa Rokok.




Balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten menjadi contoh penerapkan dashboard e-monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang nantinya menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain. Hal ini terlihat saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Evaluasi Kunjungan Lapangan (field visit) Dashboard E-monev dari Kementerian Kesehatan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klungkung. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (11/4/2023).

Dashboard e-monev KTR merupakan hasil kerja sama Kemenkes dengan WHO mengembangkan instrumen berbasis aplikasi media daring dan selular untuk memantau kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan KTR.

Dimana, Kabupaten Klungkung sendiri sudah memiliki Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.

Bupati Suwirta dalam arahnya mengatakan, pengekan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klungkung lebih menonjolkan perubahan pola pikir untuk mengajak masyarakatnya tidak merokok, terhindar dari asap rokok dan hidup sehat.

Lebih lanjut, Penertiban iklan rokok terus gencar dilakukan. Bupati Suwirta mengajak semua jajaran untuk bekerja cepat, jangan menunggu perintah. "Klungkung tertib iklan rokok, walaupun hampir habis masa jabatan saya, saya lebih gebrak tertibkan iklan rokok," ujar Bupati Suwirta

Perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jamaludin menjelasakan, tujuan dari Evaluasi Kunjungan Lapangan (field visit) Dashboard E-monev yakni untuk memantau kinerja Pemerintah daerah dalam pengawasan tatanan untuk Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok serta memantau tingkat Kepatuhan Masyarakat (individu maupun pengelola tempat) terhadap Peraturan KTR serta sebagai intervensi dalam membuat suatu kebijkan bagi kepala daerah.

Sementara Perwakilan WHO Indonesia, Dina Kania meminta larangan KTR di pertegas seperti di tepat umum, sekolah, perkantoran, dan tempat ibadah. "Pengawasan KTR perlu di tingkatkan lagi dan komitmen bersama, " ucap Perwakilan WHO Indonesia, Dina Kania melalui video zoomiting.

wartawan
SUG
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.