Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KM Gili Cat 2 yang Menewaskan Dua Wisatawan Asing Pernah Meledak di Lombok

kapal
MASTER - Bangkai Kapal Gili Cat 2 di Pelabuhan Padang Bai, pascameledak hinggamenewaskan 2 penumpang pada pekan kemarin.

Amlapura, Bali Tribune

Pasca tragedi meledaknya kapal cepat KM Gili Cat yang mengangkut 34 orang penumpang warga negara asing, hingga menewaskan dua orang penumpang dan 14 orang sisanya mengalami luka berat, sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam tragedi yang menjadi sorotan dunia internasional itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune, Senin (19/9), sampai saat ini tim dari Labfor Polda Bali masih melakukan penyelidikan setelah memeriksa bangkai kapal naas tersebut, di antaranya memeriksa para saksi dan barang bukti yang diamankan. Kapolres Karangasem AKBP Sugeng Sudarso kepada wartawan, kemarin mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, yang meledak tersebut bukanlah tabung bahan bakar, karena ketiga tabung BBM yang berisi 1.5 ton BBM premium itu masih utuh saat kejadian.

“Yang meledak itu bukan tangki BBM, tetapi saluran pembuangan angin atau saluran pelepas tekan, nah di sana ditemukan adanya sambungan yang tidak bagus atau longgar,” tegas Kapolres.

Sambungan yang longgar itu diduga goyang sehingga timbul gas dari uap BBM dan terakumulasi dalam ruang di bawah dek kapal, dan begitu ada percikan bunga api terjadilah ledakan yang mirip seperti meriam gas. “Ini baru dugaan sementara, karena Tim Labfor masih bekerja,” sebut Kapolres.

Lantas kalau memang itu yang menjadi sumber ledakan, siapa yang akan bertanggungjawab? Menurutnya bisa ABK, Nakhoda atau pemilik kapal. Di satu sisi usia kapal itu memang sudah tua diproduksi pada tahun 2001 dan dipakai pada tahun 2010.

Dari hasil penyelidikan sementara juga diketahui jika ledakan terjadi sekitar satu meter dari buritan kapal selan juga ditemukan socket kabel sistim kelistrikan yang goyang nah ledakan yang terjadi itu persis berada diatas soket kabel yang longgar. “Kita kenakan pasal 359 dan 360 kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan luka berat,” lontarnya.

Kasus ini akan diselesaikan dalam waktu cepat namun dengan hati-hati. Ada informasi yang menyebutkan jika kapal cepat KM Gili Cat 2 ini pernah meledak di Lombok.

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.