Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kodrat Bali Diringankan Pengurus Daerah

Bali Tribune/ TARUNG DERAJAT - Petarung Bali sebagian dari mereka adalah andalan di Pra-PON dan PON mendatang saat latihan bersama di Pantai Kuta belum lama berselang.
balitribune.co.id | Denpasar - Prediksi Pengprov Kodrat Bali soal jadwal Pra-PON tarung derajat ternyata meleset. Setelah sebelumnya rencana digelar bulan Desember, namun PB Kodrat telah mengeluarkan surat resmi dimana penyelenggaraan dimajukan ke bulan November dengan memilih GOR Padjajaran, Bandung sebagai lokasi.
 
Nah, bagaimana soal persiapan nanti dengan rentang waktu 2 bulan dari Porprov Bali? Apalagi, Pengprov Kodrat Bali memilih petarung Pra-PON berdasarkan hasil dari Porprov Bali tersebut.
 
"Jadi begini, petarung untuk Pra-PON itu kan sudah ada. Kalau masalah persiapan itu kami sangat terbantu oleh pengkab dan pengkot Kodrat Se-Bali. Sudah pasti, para petarung Pra-PON yang notabene dipersiapkan di Porprov Bali itu akan digembleng serius dengan acuan target medali," ucap Sekum Pengprov Kodrat Bali, AA Bagus Tri Candra Arka, Selasa (26/3).
 
Dijabarkannya, pada bulan Mei nanti petarung Pra-PON itu akan dikembalikan ke pengkab serta pengkot masing-masing. Dalam perjalanannya, tentu saja mereka mendapat tempaan yang sama juga, saat menjalani latihan di Pelatda Kodrat Bali.
 
"Barulah setelah Porprov Bali, mereka akan diistirahatkan sejenak, maksimal satu minggu. Kemudian setelah itu lanjut kembali digembleng di Pelatda Bali lagi sampai perhelatan Pra-PON," tegas pria yang akrab disapa Gung Cok ini.
 
Menyoal tempat yang diselenggarakan di GOR Padjajaran tersebut, memang memiliki kenangan tersendiri. Dimana, tempat itu merupakan lokasi menggelar pertandingan tarung derajat di PON 2016 silam. Kala itu, Bali mendapat 2 emas, 1 perak dan 1 perunggu.
 
“Memang ada kenangan manis disana, tapi soal tempat bagi kami tidak ada pengaruhnya. Yang terpenting adalah kesiapan petarung itu. Mau dimana saja bertanding, asal mereka siap mental, fisik dan teknik, pasti yang diharapkan bersama bisa diwujudkan," tandasnya.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.